| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Kepada Pemohon untuk Merubah Nama dalam:
- Kartu Tanda Penduduk NIK : 3518131603720001, Tanggal 26 September 2024, tertulis atas nama DJARI;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 4591/D/2004, tertanggal 29 April 2004, tertulis atas nama JARI;
- Kartu Keluarga (KK) No. 3518131908020034, tertanggal 23 September 2022, tertulis atas nama JARI; Diubah menjadi DJARI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |