| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa DEDI YANWAR Alias Koplo Bin SUGIONO (Alm) Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Saksi FARIED ARDIHAMZAH termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib Saksi FARIED ARDIHAMZAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Faried) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang menanyakan ketersediaan Pil LL lalu memesan pil LL sebanyak 3 (tiga) lop dengan harga perlopnya Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi FARIED meminta Terdakwa datang di warung kopi milik Saksi FARIED termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa datang dan saksi FARIED menyerahkan uang senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian pil LL dan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) sebagai upah bensin Terdakwa kemudian uang tersebut Terdakwa terima dan terdakwa bawa pergi, lalu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa datang di warung kopi milik Saksi FARIED termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan menyerahkan pil LL sebanyak 3 (tiga) lop/ 3000 butir kepada Saksi Faried dan Pil LL tersebut telah diterima oleh Saksi FARIED. Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapat PILL LL tersebut dari Sdr.CAHYO Als. BENCE (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira Pukul 18.00 Wib didepan rumah Terdakwa termasuk Gg. Juki Rt/Rw. 002/006, Ds./Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk sebanyak 3 Lop/3000 butir dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk di rumah terdakwa termasuk Gg. Juki Rt. 002 Rw. 006 Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dengan Barang Bukti yang disita berupa : 3 kit @7 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 32 butir dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo A54S warna biru;
- Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa Terdakwa tidak menjalankan praktik kefarmasian sesuai PP Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa pil berlogo “LL” yang disita dari terdakwa adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 07743/NOF/2026 tanggal 7 September 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 26414/2026/NOF.-berupa: 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,527 gram diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 26414/2026/NOF.-berupa: 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,527 gram positif (+) Triheksifenidil HCI, tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DEDI YANWAR Alias Koplo Bin SUGIONO (Alm) Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Saksi FARIED ARDIHAMZAH termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan Melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib Saksi FARIED ARDIHAMZAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Faried) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang menanyakan ketersediaan Pil LL lalu memesan pil LL sebanyak 3 (tiga) lop dengan harga perlopnya Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi FARIED meminta Terdakwa datang di warung kopi milik Saksi FARIED termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa datang dan saksi FARIED menyerahkan uang senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian pil LL dan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) sebagai upah bensin Terdakwa kemudian uang tersebut Terdakwa terima dan terdakwa bawa pergi, lalu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa datang di warung kopi milik Saksi FARIED termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan menyerahkan pil LL sebanyak 3 (tiga) lop/ 3000 butir kepada Saksi Faried dan Pil LL tersebut telah diterima oleh Saksi FARIED. Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapat PILL LL tersebut dari Sdr.CAHYO Als. BENCE(DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira Pukul 18.00 Wib didepan rumah Terdakwa termasuk Gg. Juki Rt/Rw. 002/006, Ds./Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk sebanyak 3 Lop/3000 butir dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk di rumah terdakwa termasuk Gg. Juki Rt. 002 Rw. 006 Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dengan Barang Bukti yang disita berupa : 3 kit @7 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 32 butir dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo A54S warna biru;;
- Bahwa Terdakwa hanya lulusan SMP seingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian;
- Bahwa pil berlogo “LL” yang disita dari terdakwa adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 07743/NOF/2026 tanggal 7 September 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 26414/2026/NOF.-berupa: 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,527 gram diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 26414/2026/NOF.-berupa: 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,527 gram positif (+) Triheksifenidil HCI, tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------
|