| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) bersama dengan saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di sekira Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh terdakwa ke rumah kontrakan saksi WASIS di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan saksi WASIS dan saksi WASIS menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, saksi WASIS menyuruh terdakwa untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, saksi WASIS memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada terdakwa sebagai upah, dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu terdakwa menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di kontrakan Menang termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri, saksi WASIS menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk menyiapkan barang diduga narkotika jenis shabu seberat 90 (sembilan puluh) gram dan Pil Double L sebanyak 20 (dua puluh) botol. Setelah itu, terdakwa langsung mengemas serta menimbang barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 90 (sembilan puluh) gram lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dibungkus dengan tisu lalu dilakban hitam dan terdakwa masukkan ke dalam kresek warna hitam lalu terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan pagu. Kemudian, sekira pukul 20.30 terdakwa tiba di rumah kontrakan pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul dan bertemu dengan saksi WASIS, lalu saksi WASIS memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol Pil Double L kemudian terdakwa jadikan satu di dalam kresek hitam yang sebelumnya sudah terisi barang narkotika jenis shabu. Setelah itu, sekira pukul 22.30, terdakwa meranjau barang-barang di atas di area Mrican di rumput taman yang ditutupi esbes bekas dan terdakwa mengirimkan foto ranjauan tersebut ke saksi WASIS selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan Blitar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan termasuk Ds/Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A76 warna biru muda, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. S 2452 DW. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika milik saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) untuk dijual kembali kepada masyarakat dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram). Bahwa uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa juga sempat memakai narkotika milik terdakwa sehingga tersisa yang diamankan oleh kepolisian;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 17144/2026/NNF s.d. 17147/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,410 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,260 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 5,454 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 3,579 gram;
Atau total netto ± 207,703 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah kontrakan Pagu termasuk Desa/Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan termasuk Ds/Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A76 warna biru muda, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. S 2452 DW. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 17144/2026/NNF s.d. 17147/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 3,579 gram;
Atau total netto ± 3,579 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
DAN
KEDUA:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) bersama dengan saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Area taman masuk Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan, Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh terdakwa ke rumah kontrakan saksi WASIS di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan saksi WASIS dan saksi WASIS menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, saksi WASIS menyuruh terdakwa untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, saksi WASIS memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada terdakwa sebagai upah, dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu terdakwa menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di kontrakan Menang termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri, saksi WASIS menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk menyiapkan barang diduga narkotika jenis shabu seberat 90 (sembilan puluh) gram dan Pil Double L sebanyak 20 (dua puluh) botol. Setelah itu, terdakwa langsung mengemas serta menimbang barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 90 (sembilan puluh) gram lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dibungkus dengan tisu lalu dilakban hitam dan terdakwa masukkan ke dalam kresek warna hitam lalu terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan pagu. Kemudian, sekira pukul 20.30 terdakwa tiba di rumah kontrakan pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul dan bertemu dengan saksi WASIS, lalu saksi WASIS memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol Pil Double L kemudian terdakwa jadikan satu di dalam kresek hitam yang sebelumnya sudah terisi barang narkotika jenis shabu. Setelah itu, sekira pukul 22.30, terdakwa meranjau barang-barang di atas di area Mrican di rumput taman yang ditutupi esbes bekas dan terdakwa mengirimkan foto ranjauan tersebut ke saksi WASIS selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan Blitar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan termasuk Ds/Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A76 warna biru muda, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. S 2452 DW. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Barang bukti nomor 17149/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,352 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) bersama dengan saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Area taman masuk Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi WASIS Bin SUDARSONO (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh terdakwa ke rumah kontrakan saksi WASIS di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan saksi WASIS dan saksi WASIS menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, saksi WASIS menyuruh terdakwa untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, saksi WASIS memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada terdakwa sebagai upah, dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, terdakwa sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu terdakwa menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di kontrakan Menang termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri, saksi WASIS menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk menyiapkan barang diduga narkotika jenis shabu seberat 90 (sembilan puluh) gram dan Pil Double L sebanyak 20 (dua puluh) botol. Setelah itu, terdakwa langsung mengemas serta menimbang barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 90 (sembilan puluh) gram lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dibungkus dengan tisu lalu dilakban hitam dan terdakwa masukkan ke dalam kresek warna hitam lalu terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan pagu. Kemudian, sekira pukul 20.30 terdakwa tiba di rumah kontrakan pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul dan bertemu dengan saksi WASIS, lalu saksi WASIS memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol Pil Double L kemudian terdakwa jadikan satu di dalam kresek hitam yang sebelumnya sudah terisi barang narkotika jenis shabu. Setelah itu, sekira pukul 22.30, terdakwa meranjau barang-barang di atas di area Mrican di rumput taman yang ditutupi esbes bekas dan terdakwa mengirimkan foto ranjauan tersebut ke saksi WASIS selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan Blitar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan termasuk Ds/Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A76 warna biru muda, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. S 2452 DW. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Barang bukti nomor 17149/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,352 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |