Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
ANGGA SAPUTRA alias DABUK Bin KASMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2592/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SAPUTRA alias DABUK Bin KASMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD dan saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 12.37 Wib atau sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Bawah Pagar Terowongan Tol Masuk Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau di depan toko madura termasuk Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Sdri. Putri (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket supra barang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan serta membawakan alat untuk menggunakan narkotika dimaksud kepada Sdri. Putri. Selanjutnya, Sdri. Putri mengirimkan bukti transfer uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 085198405176. Kemudian, sekira pukul 11.47 Wib, terdakwa menghubungi saksi DWI ANDRIA (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket supra narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi DWI ANDRIA. Selanjutnya, sekira pukul 11.53 Wib, terdakwa mengirim bukti transfer sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening Seabank milik saksi DWI ANDRIA dengan nomor rekening 9017 1996 4168. Kemudian, sekira pukul 11.59 Wib, saksi DWI ANDRIA mengirimkan peta ranjauan narkotika jenis shabu milik terdakwa yang sudah diletakkan di bawah pagar terowongan tol masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk. Setelah itu, terdakwa langsung berangkat menuju lokasi ranjauan dan sekira pukul 12.37 Wib terdakwa menemukan ranjauan narkotika jenis shabu dimaksud. Kemudian, sekira pukul 11.06 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) dan mengajak saksi MUHAMMAD REFA IQBAL untuk mengantar narkotika jenis shabu. Setelah itu, sekira pukul 15.19 Wib, terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ke nomor dana saksi MUHAMMAD REFA IQBAL untuk membeli bensin. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 Wib, saksi MUHAMMAD REFA IQBAL sampai di kos terdakwa yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD REFA IQBAL untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu. Selanjutnya, setelah selesai mengonsumsi narkotika, terdakwa langsung membungkus lagi sisa narkotika jenis shabu pesanan Sdri. Putri seperti kemasan semula lalu terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok galang baru. Setelah itu, barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud terdakwa jadikan satu bersama dengan seperangkat alat hisap ke dalam kresek warna hitam lalu terdakwa masukkan ke dalam tas ransel warna hitam. Kemudian, sekira pukul 19.15 Wib, terdakwa berangkat bersama saksi MUHAMMAD REFA IQBAL dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS milik saksi MUHAMMAD REFA IQBAL untuk mengantar pesanan narkotika jenis shabu pada Sdri. Putri;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y19 S Pro warna silver (087790376067), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang diselotip warna hitam, 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok galang baru, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, seperangkat alat hisap sabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dipasang 2 sedotan plastik warna hijau), 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y30 warna biru. Kemudian, dilakukan penggeledahan lanjutan di kos terdakwa sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 6 butir. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD REFA beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saksi DWI ANDRIA untuk dijual kembali kepada Sdri. Putri (DPO) dan mendapatkan upah pemakaian barang narkotika jenis shabu gratis yang diambil dari pesanan Sdri. Putri. Bahwa terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dan memberikan keuntungan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD REFA IQBAL dan pemakaian narkotika jenis shabu gratis;
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24775/2026/NNF s.d. 24776/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram;

Atau total netto 0,068 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD dan saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Toko Madura Termasuk Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO (berkas pemeriksaan terpisah) di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y19 S Pro warna silver (087790376067), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang diselotip warna hitam, 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok galang baru, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, seperangkat alat hisap sabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dipasang 2 sedotan plastik warna hijau), 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y30 warna biru. Kemudian, dilakukan penggeledahan lanjutan di kos terdakwa sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 6 butir. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD REFA IQBAL beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24775/2026/NNF s.d. 24776/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram

Atau total netto 0,068 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

DAN

KEDUA :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Pinggir Jalan Dekat Sawah Termasuk Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal pada Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi DWI ANDRIA (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud ingin mengambil Pil Dobel L milik saksi DWI ANDRIA sebanyak 3 (tiga) bok / 300 butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali namun dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, saksi DWI ANDRIA mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada terdakwa yang terletak di pinggir jalan dekat sawah masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa tiba di tempat ranjauan dan mengambil barang dimaksud yang berisikan 3 (tiga) plastik klip, Adapun masing-masing klip berisi Pil Dobel L sebanyak 100 butir dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam. Kemudian barang tersebut disimpan pada kos terdakwa yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan pada saat dilakukan penggeledahan lanjutan di kos terdakwa yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 6 butir. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 24777/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,356 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI  No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di kos terdakwa pada Desa Kacangan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Berawal pada Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi DWI ANDRIA (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud ingin mengambil Pil Dobel L milik saksi DWI ANDRIA sebanyak 3 (tiga) bok / 300 butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali namun dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, saksi DWI ANDRIA mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada terdakwa yang terletak di pinggir jalan dekat sawah masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa tiba di tempat ranjauan dan mengambil barang dimaksud yang berisikan 3 (tiga) plastik klip, Adapun masing-masing klip berisi Pil Dobel L sebanyak 100 butir dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam. Kemudian barang tersebut disimpan pada kos terdakwa yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan pada saat dilakukan penggeledahan lanjutan di kos terdakwa yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 6 butir. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 24777/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,356 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras. 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya