Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
CHOIRUL ANAM Bin H. ANWAR BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1896/M.5.31/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAM Bin H. ANWAR BASUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. ANWAR BASUNI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Banar RT 004 RW 003 Ds. Katerban Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. SUTRIS (DPO) guna memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tetapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 5.200.000 (ima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUTRIS (DPO), setelah itu Sdr. SUTRIS (DPO) memberitahu terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu di gubuk pinggir jalan masuk kec. Ngadiluwih Kab. Kediri. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke gubuk pinggir jalan masuk kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, lalu sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mengambil bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat satu plasitik klip berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.50 Wib, terdakwa membuat pesanan Narkotika jenis sabu untuk Sdr. AGUS SALIM (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) yaitu 2 (dua) plastik klip dengan masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, menggunakan Narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dari Sdr. SUTRIS (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa menghubungi Sdr. AGUS SALIM (DPO), agar mengambil pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram di rumah terdakwa, yang sebelumnya telah dibayar Sdr. AGUS SALIM (DPO) secara transfer sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening Bank BNI an YULAIKAH. Kemudian sekira pukul 00.30 Wib, Sdr. AGUS SALIM (DPO) tiba di teras rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Banar RT 004 RW 003 Ds. Katerban Kec. Baron, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dibungkus plastik klip kepada Sdr. AGUS SALIM (DPO), setelah itu Sdr. AGUS SALIM (DPO) meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. ANDRI (DPO), lalu memberitahukan bahwasanya Sdr. ANDRI (DPO) menunggu terdakwa di dekat stasiun Baron yang beralamat di Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dari terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menemui Sdr. ANDRI (DPO) di dekat stasiun Baron yang beralamat di Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dibungkus plastik klip kepada Sdr. ANDRI (DPO), namun narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh Sdr. ANDRI (DPO) kepada terdakwa, sehingga terdakwa langsung pergi pulang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa membuat 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib, tedakwa bersama dengan Sdr. GRANDONG (DPO) sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terakwa bersama Sdr. GRANDONG (DPO), namun Sdr. GRANDONG berhasil melarikan diri dari pihak kepolisian, sehingga pihak kepolisian hanya dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 8,89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu di timbang beserta pipetnya dengan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip ukuran besar, seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah HP merek infinix Hot 30i warna hitam di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Banar RT 004 RW 003 Ds. Katerban Kec. Baron, Kab. Nganjuk untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu milik terdakwa adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04992/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 16318/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,609 gram, barang bukti dengan nomor: 16319/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,482 gram, barang bukti dengan nomor: 16320/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram, barang bukti dengan nomor: 16321/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram, barang bukti dengan nomor: 16322/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. ANWAR BASUNI pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Banar RT 004 RW 003 Ds. Katerban Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib, tedakwa bersama dengan Sdr. GRANDONG (DPO) sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terakwa bersama Sdr. GRANDONG (DPO), namun Sdr. GRANDONG berhasil melarikan diri dari pihak kepolisian, sehingga pihak kepolisian hanya dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 8,89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) plastik kilp berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu di timbang beserta pipetnya dengan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip ukuran besar, seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah HP merek infinix Hot 30i warna hitam di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Banar RT 004 RW 003 Ds. Katerban Kec. Baron, Kab. Nganjuk untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu milik terdakwa adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04992/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 16318/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,609 gram, barang bukti dengan nomor: 16319/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,482 gram, barang bukti dengan nomor: 16320/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram, barang bukti dengan nomor: 16321/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram, barang bukti dengan nomor: 16322/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya