Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.KUKUH WIJAYA, SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
AGUNG PRAYOGO alias PENO Bin MUTHOIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2KUKUH WIJAYA, SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAYOGO alias PENO Bin MUTHOIN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       --------Bahwa Terdakwa AGUNG PRAYOGO alias PENO bin MUTHOIN (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekitar Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung, RT. 024, RW. 006, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026, sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RIYAN (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan HP merk Vivo Y17 warna putih bermaksud untuk membeli pil LL. Lalu sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa menuju ke Jembatan yang beralamat di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. RIYAN (DPO) dan menerima 8 (delapan) botol yang berisi pil LL dengan masing-masing sejumlah 1000 (seribu) butir;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi WAHYU BUDI SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bermaksud untuk menawarkan pil LL kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO. Lalu sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Bandung, RT. 024, RW. 006, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi WAHYU BUDI SANTOSO. Lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Saksi WAHYU BUDI SANTOSO dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol berisi pil LL sejumlah 800 (delapan ratus) butir kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dan sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYU BUDI SANTOSO lalu berdasarkan keterangan Saksi WAHYU BUDI SANTOSO bahwa Saksi WAHYU BUDI SANTOSO  mendapatkan pil LL dari Terdakwa sehingga Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu diamakan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak @1.000 (seribu) butir;
  2. 10 (sepuluh) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak @100 (seratus) butir;
  3. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP merek Vivo Tipe Y17 warna putih.

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa dalam mengedarkan pil LL kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botol atau per 1000 (seribu) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07369/NOF/2026 tertanggal 21 Agustus 2026;
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel sehingga Terdakwa bukan tenaga kefarmasiaan dan tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan farmasi sehingga pil LL yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yaitu tidak diperoleh melalui jalur resmi;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

        ------ Bahwa Terdakwa AGUNG PRAYOGO alias PENO bin MUTHOIN (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekitar Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung, RT. 024, RW. 006, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026, sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RIYAN (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan HP merk Vivo Y17 warna putih bermaksud untuk membeli pil LL. Lalu sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa menuju ke Jembatan yang beralamat di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. RIYAN (DPO) dan menerima 8 (delapan) botol yang berisi pil LL dengan masing-masing sejumlah 1000 (seribu) butir;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi WAHYU BUDI SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bermaksud untuk menawarkan pil LL kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO. Lalu sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Bandung, RT. 024, RW. 006, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi WAHYU BUDI SANTOSO. Lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Saksi WAHYU BUDI SANTOSO dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol berisi pil LL sejumlah 800 (delapan ratus) butir kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dan sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYU BUDI SANTOSO lalu berdasarkan keterangan Saksi WAHYU BUDI SANTOSO bahwa Saksi WAHYU BUDI SANTOSO  mendapatkan pil LL dari Terdakwa sehingga Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu diamakan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak @1.000 (seribu) butir;
  2. 10 (sepuluh) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak @100 (seratus) butir;
  3. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP merek Vivo Tipe Y17 warna putih.

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa dalam Terdakwa menyerahkan pil LL kepada Saksi WAHYU BUDI SANTOSO tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botol atau per 1000 (seribu) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07369/NOF/2026 tertanggal 21 Agustus 2026;
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel sehingga Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya