| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa SUHARIANTO BIN MOCH TRIMIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa berada dikamar kos yang terletak di Kelurahan banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk saudari Dina (DPO) memesan sabu melalui terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saudara Imron Maulana (DPO) melalui pesan whatsapp untuk menanyakan apakah ada sabu dan saudara Imron Maulana (DPO) menjawab jika ada stock, lalu terdakwa meminta untuk diranjau dengan tempat yang dekat dengan lokasinya, selanjutnya saudara Imron Maulana (DPO) meminta terdakwa untuk membayar melalui transfer terlebih dahulu dengan mengirimkan nomor rekening bank OCBC 948810294436 atas nama Rohim, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bersama dengan Dina (DPO) berangkat menuju titik ranjau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor hinda vario 125 warna putih Nopol S 4249 OH menuju arah jombang sekira pukul 14.00 Wib saat memasuki wilayah Ds. Denanyar Kec/Kab. Jombang berhenti di konter Brilink untuk mentransfer uang pembelian sabu kepada Sdr.IMRON MAULANA (DPO) dengan cara Sdri. DINA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya uang tersebut terdakwa top up ke rek DANA atas nama DINA melalui brilink tersebut, kemudian Sdri. DINA (DPO) mentransfer uang tersebut ke rekening bank OCBC No rek 940810294436 atas nama ROHIM.
- Bahwa setelah melakukan transfer tersebut, terdakwa menghubungi Sdr.IMRON MAULANA (DPO) untuk menanyakan peta ranjau, dan terdakwa diberi tahu untuk merapat didaerah Diwek terlebih dahulu sambil menunggu peta ranjau dikirimkan, selanjutnya terdakwa langsung berangkat bersama dengan Sdri. DINA (DPO) menuju kearah Ds/Kec.Diwek Kab. Jombang, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib, saat terdakwa sampai di depan pabrik kayu, terdakwa menghubungi Sdr. IMRON MAULANA (DPO) dengan terlebih dahulu mengirimkan screenshot bukti transfer lalu sekira pukul 15.00 WIB Sdr.IMRON MAULANA (DPO) mengirimkan peta ranjau, kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. DINA (DPO) berangkat menuju lokasi ranjauan di bawah pohon dekat area persawahan termasuk Ds/Kec. Diwek Kab. Jombang, kemudian terdakwa mengambil peket sabu dikemas dalam kemasan plastik klip yang digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna merah sedangkan Sdri. DINA (DPO) menunggu diatas motor.
- Bahwa setelah mendapat sabu tersebut terdakwa bersama dengan Sdri. DINA (DPO) langsung pulang menuju ke kosan Sdri. DINA (DPO) di Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai dikosan Sdri. DINA (DPO), kemudian terdakwa istirihat tiduran di kamar kos tersebut, sekira pukul 17.30 Wib datang saksi Yoyok Subowo bersama dengan anggota satresnarkoba polres Nganjuk mengamankan terdakwa namun saudar Dina (DPO) berhasil meloloskan diri dan saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 1(satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram yang terdakwa simpan didalam saku jaket sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk VIVO V2531 warna biru yang sedang terdakwa cas diatas lantai kamar kos dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda VARIO 125 warna warna putih No. Pol. : S 4249 ON.
- Bahwa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan kristal metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 06524/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 21136/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 19 Juli 2026 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUHARIANTO BIN MOCH TRIMIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 17.300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 saksi Yoyok Subowo bersama tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan Penyelidikan peredaran narkotika diwilayah Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi akan ada transaksi sabu di kosan yang ada di Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi Yoyok Subowo bersama tim berhasil mengamankan terdakwa SUHARIANTO Bin MOH. TRIMIN (alm) di dalam kamar kos termasuk Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu sedang tiduran, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram yang di simpan disaku jaket yang dipakai terdakwa SUHARIANTO Bin MOH. TRIMIN (alm) sebelah kiri serta Hp di taruh diatas lantai kamar kos dan sepeda motor di parkir di depan kamar kos dari pengakuan terdakwa SUHARIANTO Bin MOH. TRIMIN (alm) bahwa sabu tersebut adalah pesanan Saudari DINA (DPO) yang saat itu berhasil melarikan diri , setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui kalau sabu tersebut di dapat membeli dari Sdr. IMRON MAULANA (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 14.30 wib yang diambil ditempat ranjuan di bawah pohon dekat area persawahan termasuk Ds/Kec. Diwek Kab. Jombang, Selanjutnya terdakwa SUHARIANTO Bin MOH. TRIMIN (alm) dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan kristal metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 06524/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 21136/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 19 Juli 2026 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |