Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
YUWITORO Bin PARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUWITORO Bin PARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa YUWITORO Bin PARMIN Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2026, bertempat di Kos terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu Kel. Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.45 Wib saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir lalu Terdakwa membeli Pil LL dari  Saksi MEGA PUTRA PRASETYO (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.00 WIB Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI datang ke kosan terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu Kel.Begadung Kec.Nganjuk Kabupaten Nganjuk untuk menyerahkan uang Sebesar Rp.125.000, (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB di Kos terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu, Kel. Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 50(lima puluh) butir kepada Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dan saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI ditangkap dan dilakukan penggeledahan kemudian dari Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 50 butir dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalus warna merah dan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A77S warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan / kefarmasian karena hanya lulusan SMP sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa pill LL yang diedarkan dan telah disita dari Terdakwa adalah benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06528/NOF/2026 tanggal 3 Agustus 2026, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,339 gram sebagaimana barang bukti nomor 21140/2026/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa YUWITORO Bin PARMIN Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2026, bertempat di Kos terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu Kel. Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.45 Wib saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir lalu Terdakwa membeli Pil LL dari  Saksi MEGA PUTRA PRASETYO (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.00 WIB Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI datang ke kosan terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu Kel.Begadung Kec.Nganjuk Kabupaten Nganjuk untuk menyerahkan uang Sebesar Rp.125.000, (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB di Kos terdakwa termasuk Dsn. Ngrandu, Kel. Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 50(lima puluh) butir kepada Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dan saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI ditangkap dan dilakukan penggeledahan kemudian dari Saksi NOVA OKTAVIA RAMADHANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 50 butir dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalus warna merah dan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A77S warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa hanya lulusan SMP seingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian;
  • Bahwa pill LL yang diedarkan dan telah disita dari Terdakwa adalah benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06528/NOF/2026 tanggal 3 Agustus 2026, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,339 gram sebagaimana barang bukti nomor 21140/2026/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya