Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Njk SITI ELY AMINAH Dra. PARMIATIN, MMPD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ELY AMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wafa Zaenassa dy, SHSITI ELY AMINAH
Tergugat
NoNama
1Dra. PARMIATIN, MMPD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGANJUK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 24 Juli 2023;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mematuhi kesepakatan surat Perjanjian pengembalian uang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan “WANPRESTASI / INGKAR JANJI”;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bangunan rumah milik Tergugat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 173, atas nama PARMIATIN atau Bapak WAKIDI yang terletak di Perumnas Blok H 13 RT/RW 005/007, Desa Candirejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Selatan : Bu Nanik
  • Barat: Jalan perumahan
  • Timur: Bu Jito
  • Utara: Pak Mahfud;

(Obyek Jaminan) yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, berdasarkan  cq. Penetapan Majelis Hakim;

5. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat.

  1. Kerugian Hutang sesuai surat perjanjian dengan total sebesar sebesar Rp 587.659.985 (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);
  2. Kerugian Materiil Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta rupiah)
  3. Kerugian Immateriil sebesar sejumlah Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);

6. Menyatakan sah Obyek Jaminan atas bangunan rumah milik Tergugat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 173, atas nama PARMIATIN atau Bapak WAKIDI yang terletak di Perumnas Blok H 13 RT/RW 005/007, Desa Candirejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Selatan : Bu Nanik
  • Barat: Jalan perumahan
  • Timur: Bu Jito
  • Utara: Pak Mahfud;

untuk di jual lelang secara umum dan hasilnya di berikan kepada Penggugat untuk melunasi tanggungan utang Tergugat, dan Apabila ada sisa dari hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada Tergugat;

7. Memerintahkan kepada Turut tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

S U B S I D E R :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak