| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RHENALD SURYA SANTOSO alias GENDOL Bin EDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Outlet Teh Poci Dalam Area SPBU Warujayeng termasuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi ERIKA menghubungi terdakwa dengan maksud meminta dicarikan sediaan farmasi obat keras pil LL sebanyak 1 bok. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Sdr. RAMA (DPO) untuk membeli sediaan farmasi obat keras pil LL sebanyak 1 (satu) bok lalu Sdr. RAMA memberitahukan kepada terdakwa bahwa harga 1 (satu) bok Pil LL/100 butir yaitu Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 08.05 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi ERIKA untuk memberitahu obat keras ada dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu) per 1 bok lalu saksi ERIKA meminta untuk bertemu di SPBU Warujayeng Pukul 18.00 Wib untuk memberi uang. Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib, saksi ERIKA menghubungi terdakwa jika saksi ERIKA sudah berada di SPBU dan menyuruh terdakwa untuk mengambil uangnya. Setelah itu, sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa sampai di depan outlet teh poci dalam area SPBU Warujayeng termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan saksi ERIKA langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 bok Pil LL dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk terdakwa beli bensin lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi menuju rumah Sdr. RAMA. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa tiba di rumah Sdr. RAMA di Dsn. Dingin Ds/Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk. Setelah itu, Sdr. RAMA menyerahkan Pil LL kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus butir) yang dibungkus plastik klip kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Kemudian, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ERIKA dan mengatakan barang yang dipesan oleh saksi ERIKA sudah ada. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menemui saksi ERIKA di depan outlet teh poci dalam area SPBU Warujayeng lalu terdakwa menyerahkan pil LL pada saksi ERIKA sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir yang dibungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok 76 Apel. Setelah Pil LL diterima oleh saksi ERIKA, kemudian datang petugas kepolisian yang mengamankan saksi ERIKA dan terdakwa serta dilakukan penggeladahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir dan 1 (satu) bekas bungkus bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel pada saksi ERIKA serta 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A16 warna biru hitam yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa.
- Bahwa selain mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi ERIKA, terdakwa juga mengedarkan pil LL dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Sdr. ROHAM alamat Dsn. Sumbergayu Ds/Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Pada Sdr. DOLY alamat Dadapan, Ngronggot sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa benar 77 (tujuh puluh tujuh) butir pill LL yang disita adalah obat keras Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 04651/NOF/2026 tanggal 08 Juni 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 15160/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,346 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RHENALD SURYA SANTOSO alias GENDOL Bin EDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Outlet Teh Poci Dalam Area SPBU Warujayeng termasuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi ERIKA menghubungi terdakwa dengan maksud meminta dicarikan sediaan farmasi obat keras pil LL sebanyak 1 bok. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Sdr. RAMA (DPO) untuk membeli sediaan farmasi obat keras pil LL sebanyak 1 (satu) bok lalu Sdr. RAMA memberitahukan kepada terdakwa bahwa harga 1 (satu) bok Pil LL/100 butir yaitu Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 08.05 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi ERIKA untuk memberitahu obat keras ada dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu) per 1 bok lalu saksi ERIKA meminta untuk bertemu di SPBU Warujayeng Pukul 18.00 Wib untuk memberi uang. Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib, saksi ERIKA menghubungi terdakwa jika saksi ERIKA sudah berada di SPBU dan menyuruh terdakwa untuk mengambil uangnya. Setelah itu, sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa sampai di depan outlet teh poci dalam area SPBU Warujayeng termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan saksi ERIKA langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 bok Pil LL dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk terdakwa beli bensin lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi menuju rumah Sdr. RAMA. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa tiba di rumah Sdr. RAMA di Dsn. Dingin Ds/Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk. Setelah itu, Sdr. RAMA menyerahkan Pil LL kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus butir) yang dibungkus plastik klip kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kemudian, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ERIKA dan mengatakan barang yang dipesan oleh saksi ERIKA sudah ada. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menemui saksi ERIKA di depan outlet teh poci dalam area SPBU Warujayeng lalu terdakwa menyerahkan pil LL pada saksi ERIKA sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir yang dibungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok 76 Apel. Setelah Pil LL diterima oleh saksi ERIKA, kemudian datang petugas kepolisian yang mengamankan saksi ERIKA dan terdakwa serta dilakukan penggeladahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir dan 1 (satu) bekas bungkus bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel pada saksi ERIKA serta 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A16 warna biru hitam yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa;
- Bahwa selain melakukan kefarmasian mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi ERIKA, terdakwa juga melakukan praktek kefarmasian dengan mengedarkan pil LL dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Sdr. ROHAM alamat Dsn. Sumbergayu Ds/Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari senin tanggal 18 mei 2026 sekira pukul 20.00 wib;
- Pada Sdr. DOLY alamat Dadapan, Ngronggot sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) pada hari senin tanggal 18 mei 2026 sekira pukul 21.00 wib.
- Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa benar 77 (tujuh puluh tujuh) butir pill LL yang disita adalah obat keras Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 04651/NOF/2026 tanggal 08 Juni 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 15160/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,346 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |