Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.KUKUH WIJAYA, SH.
FARIED ARDIHAMZAH Als PLONCO Bin SARDJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3KUKUH WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIED ARDIHAMZAH Als PLONCO Bin SARDJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       -------- Bahwa Terdakwa FARIED ARDIHAMZAH Alas PLONCO Bin SARDJONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Saksi SUNARYO Alias GIRO mendatangi Terdakwa lalu memesan kopi dan mebeli pil LL sebanyak 1 Kit/ 9 butir dibungkus bekas rokok Djarum 76 Royal dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah pil LL tersebut diterima lalu disimpan di dalam saku celana dan melanjutkan minum kopi.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi lalu melakukan penggeledahan terhadap Saksi SUNARYO Alias GIRO dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 9 (sembilan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum 76 Royal;

Disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi SUNARYO Alias GIRO mengaku membeli Pil LL tersebut dari Terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) buah botol plastik putih @1000 butir Pil LL;
  • 694 butir Pil LL dibungkus kantong kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 8 butir;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 100 butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro Kretek warna merah;
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah;
  • Uang tunai hasil penjualan Pil LL sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus spuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Realme 5 Pro warna biru;

Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 3 lop/ 3000 butir) dengan harga tiap lopnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar tunai sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan lebihnya sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO untuk pengganti bensin dan memberikan Pil LL sebanyak 56 butir dibungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO.

  • Bahwa selain kepada Saksi SUNARYO Alias GIRO Terdakwa juga telah mengedarkan pil LL dengan cara menjual Pil LL kepada Sdr. ANANG pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 130 butir dikemas plastik klip dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibayar lunas.
  • Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07744/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, terhadap barang bukti nomor: 26415/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,531 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa FARIED ARDIHAMZAH Alas PLONCO Bin SARDJONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Saksi SUNARYO Alias GIRO mendatangi Terdakwa lalu memesan kopi dan mebeli pil LL sebanyak 1 Kit/ 9 butir dibungkus bekas rokok Djarum 76 Royal dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah pil LL tersebut diterima lalu disimpan di dalam saku celana dan melanjutkan minum kopi.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi lalu melakukan penggeledahan terhadap Saksi SUNARYO Alias GIRO dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 9 (sembilan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum 76 Royal;

Disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi SUNARYO Alias GIRO mengaku membeli Pil LL tersebut dari Terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) buah botol plastik putih @1000 butir Pil LL;
  • 694 butir Pil LL dibungkus kantong kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 8 butir;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 100 butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro Kretek warna merah;
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah;
  • Uang tunai hasil penjualan Pil LL sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus spuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Realme 5 Pro warna biru;

Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 3 lop/ 3000 butir) dengan harga tiap lopnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar tunai sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan lebihnya sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO untuk pengganti bensin dan memberikan Pil LL sebanyak 56 butir dibungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO.

  • Bahwa selain kepada Saksi SUNARYO Alias GIRO Terdakwa juga telah mengedarkan pil LL dengan cara menjual Pil LL kepada Sdr. ANANG pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 130 butir dikemas plastik klip dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibayar lunas.
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Karyawan Swasta/ Penjual Kopi, tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07744/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, terhadap barang bukti nomor: 26415/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,531 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya