Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGENG SETYAWAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2637/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGENG SETYAWAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGENG SETYAWAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah Kos Termasuk Dusun Padasan, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi EDWIN SUHARTONO alias TOTON Bin SUKARMAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud membeli barang Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa sampai di rumah saksi EDWIN yang beralamat di termasuk Dsn. Kandeg Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk dan saksi EDWIN langsung menyerahkan 4 bok / 400 butir dalam kemasan dibungkus 4 sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisi 100 butir dengan total 400 butir dalam kantong kresek warna hitam lalu setelah menerima Pil Dobel L terdakwa pulang. Kemudian, sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi EKO PRASETYO alias PAK WEK (penuntutan secara terpisah) saat sedang ngamen di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk lalu terdakwa mengajak saksi EKO PRASETYO untuk memecah barang dimaksud. Selanjutnya, sekira pukul 15.15 Wib, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO tiba ke kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Padasan Ds/Kec. Baron Kab. Nganjuk. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO langsung membagi/memecah Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dalam kantong kresek warna hitam tersebut menjadi 26 paket plastik klip yang setiap paket klipnya masing-masing berisi 15 butir Pil Dobel L dan sisa 1 plastik klip berisi 10 butir. Selanjutnya, 6 paket plastik klip yang masing-masing berisi 15 butir Pil Dobel L dan sisa 1 plastik klip berisi 10 butir terdakwa bawa lalu terdakwa masukkan dalam bekas bungkus rokok roekoen masa dan terdakwa simpan di bawah meja kos, sedangkan 20 paket plastik klip tersebut langsung terdakwa serahkan pada saksi EKO PRASETYO. Kemudian, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO berangkat bersama lagi menuju lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk untuk mengamen;
  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 4 (empat) buah plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak masing-masing 15 butir, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Roekoen masa, dan 1 (satu) buah Hp merk infinix tipe Smart 5 warna hitam;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07747/NOF/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 26418/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,333 gram an. BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGEN SETYAWAN (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGENG SETYAWAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah Kos Termasuk Dusun Padasan, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi EDWIN SUHARTONO alias TOTON Bin SUKARMAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud membeli barang Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa sampai di rumah saksi EDWIN yang beralamat di termasuk Dsn. Kandeg Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk dan saksi EDWIN langsung menyerahkan 4 bok / 400 butir dalam kemasan dibungkus 4 sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisi 100 butir dengan total 400 butir dalam kantong kresek warna hitam lalu setelah menerima Pil Dobel L terdakwa pulang. Kemudian, sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi EKO PRASETYO alias PAK WEK (penuntutan secara terpisah) saat sedang ngamen di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk lalu terdakwa mengajak saksi EKO PRASETYO untuk memecah barang dimaksud. Selanjutnya, sekira pukul 15.15 Wib, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO tiba ke kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Padasan Ds/Kec. Baron Kab. Nganjuk. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO langsung membagi/memecah Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dalam kantong kresek warna hitam tersebut menjadi 26 paket plastik klip yang setiap paket klipnya masing-masing berisi 15 butir Pil Dobel L dan sisa 1 plastik klip berisi 10 butir. Selanjutnya, 6 paket plastik klip yang masing-masing berisi 15 butir Pil Dobel L dan sisa 1 plastik klip berisi 10 butir terdakwa bawa lalu terdakwa masukkan dalam bekas bungkus rokok roekoen masa dan terdakwa simpan di bawah meja kos, sedangkan 20 paket plastik klip tersebut langsung terdakwa serahkan pada saksi EKO PRASETYO. Kemudian, terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO berangkat bersama lagi menuju lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk untuk mengamen;
  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 4 (empat) buah plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak masing-masing 15 butir, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Roekoen masa, dan 1 (satu) buah Hp merk infinix tipe Smart 5 warna hitam;
  • Bahwa terdakwa membeli barang Pil Dobel L dari saksi EDWIN SUHARTONO alias TOTON Bin SUKARMAN (berkas pemeriksaan terpisah) sebanyak 4 (empat) bok / 400 butir seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada saksi EKO PRASETYO alias PAK WEK (berkas pemeriksaan terpisah) sebanyak 3 (tiga) bok / 300 butir seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jika barang dimaksud laku terjual semua oleh saksi EKO PRASETYO namun terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan karena lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa barang Pil Dobel L yang berada pada terdakwa sebanyak 6 (enam) plastik klip berisi 15 butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 10 butir telah terjual sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 butir kepada Sdr. Agus (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip berisi 15 butir kepada Sdr. Grandong (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) plastik klip berisi 10 butir, sudah terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa 4 (empat) paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir yang diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07747/NOF/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 26418/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,333 gram an. BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGEN SETYAWAN (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya