Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman teras rumah Koperasi Mekar beralamatkan Dsn. Lobeser Barat RT. 01 RW. 06 Ds. Baron Kec. Barong Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa dihubungi Sdr. BADENG (DPO) melalui handphone (WA) untuk mengajak melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa yang sudah memahami ajakan tersebut langsung naik bus menuju jembatan Suramadu dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa menunggu Sdr. BADENG dipinggir jalan. Setelah itu sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dijemput oleh Sdr. BADENG dengan menggunakan 1 unit Honda Vario warna hitam tanpa plat Nopol dilokasi tersebut lalu keduanya berboncengan menuju wilayah Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 18.45 Wib keduanya tiba di wilayah Kec. Baron Kab. Nganjuk dan melihat 1 (satu) unit Honda Beat 110 cc warna coklat tahun 2021, Nopol AG 4331 VBP, Noka: MH1JM9115MK687825, Nosin: JM91E1687434 milik Saksi Korban AZRA IMAN FARZANA yang diparkir di Halaman Koperasi Mekar beralamatkan Dsn. Lobeser Barat RT.01 RW.06 Ds. Baron Kab. Nganjuk. Setelah itu keduanya berhenti dan Sdr. BADENG tetap berada diatas sepeda motor untuk mengawasi kondisi sekitar sedangka Terdakwa turun dari sepeda motor serta mengeluarkan kunci T yang sudah disiapkan disimpan di dalam saku celana lalu menancapkan kunci T pada lobang kunci sepeda motor milik Saksi Korban AZRA IMAN FARZANA dan memutarnya ke arah kanan hingga kunci kontak rusak sehingga kendaraan tersebut bisa menyala. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari Saksi Korban AZRA IMAN FARZANA, Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju jalan raya mengarah ke Surabaya diikuti oleh Sdr. BADENG dari belakang. Setibanya di wilayah Kec. Wonokromo Kota Surabaya sekira pukul 22.00 Wib keduanya berhenti untuk mengganti plat Nopol sepeda motor tersebut dengan plat Nopol yang sudah disiapkan di dalam jok motor Sdr. BADENG dan membuang plat Nopol sebelumnya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. BADENG melanjutkan perjalanan sampai ke pinggir jalan Kec. Ketapang Kab. Sampang Madura dan setibanya dilokasi tersebut keduanya berhenti lalu Sdr. BADENG menghubungi seorang kenalan melalui handphone (WA). Setelah itu pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib datang seorang pembeli sepeda motor milik Saksi Korban AZRA IMAN FARZANA dengan membawa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima Sdr. BADENG. Selanjutnya Terdakwa melepaskan plat Nopol palsu yang telah dipasang dan setelah berhasil menjual motor tersebut Terdakwa diantarkan pulang oleh Sdr. BADENG.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), maka Saksi Korban AZRA IMAN FARZANA mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. ----------------------------------

 

Dan

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.33 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman teras rumah milik Saksi Korban YUMROATUN NAFIAH beralamatkan Dsn. Klinter RT. 02 RW. 01 Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI dihubungi oleh Sdr. BADENG (DPO) melalui handphone (WA) yang mengajak Terdakwa untuk mencari motor yang dapat dicuri dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut lalu pergi menuju lokasi yang disepakati untuk bertemu. Kemudian setibanya dilokasi bertemu yang berlokasi dipinggir jalan jembatan suramadu sekira pukul 12.00 Wib keduanya bertemu dan langsung pergi berboncengan dengan mengendarai 1 unit Honda Vario warna hitam tanpa plat No Pol milik Sdr. BADENG menuju wilayah Kab. Nganjuk. Setibanya di wilayah Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sekira pukul 17.33 Wib keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2025, Nopol. AG 5971 VCN, Noka: MH1JMC117SK572542, Nosin: JMC1E1571343 milik Saksi Korban YUMROATUN NAFIAH yang terparkir di halaman rumah termasuk Dsn. Klinter RT. 02 RW. 01 Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Setelah itu keduanya berhenti kemudian Sdr. BADENG turun dari sepeda motor serta mengeluarkan kunci T yang sudah disiapkan dan disimpan dalam saku celana lalu menancapkan kunci T pada lobang kunci sepeda motor tersebut dan memutarnya ke arah kanan hingga kunci kontak rusak sehingga kendaraan tersebut bisa menyala. Sedangkan Terdakwa tetap berada diatas sepeda motor untuk mengawasi kondisi sekitar sampai Sdr. BADENG berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari Saksi Korban YUMROATUN NAFIAH membawa pergi motor tersebut dengan mengendarainya menuju jalan raya mengarah ke Surabaya diikuti oleh Terdakwa dari belakang. Setibanya di wilayah Kec. Wonokromo Kota Surabaya sekira pukul 21.30 Wib keduanya berhenti untuk mengganti plat Nopol sepeda motor tersebut dengan plat Nopol yang sudah disiapkan di dalam jok motor Sdr. BADENG dan membuang plat Nopol sebelumnya ke sungai. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. BADENG melanjutkan perjalanan sampai ke pinggir jalan Kec. Ketapang Kab. Sampang Madura dan setibanya dilokasi tersebut keduanya berhenti lalu Sdr. BADENG menghubungi seorang kenalan melalui handphone (WA). Setelah itu pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib datang seorang pembeli sepeda motor Saksi Korban YUMROATUN NAFIAH dengan membawa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima Sdr. BADENG. Selanjutnya Terdakwa melepaskan plat Nopol palsu yang telah dipasang dan setelah berhasil menjual motor tersebut Terdakwa diantarkan pulang dan diberi uang sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. BADENG.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), maka Saksi Korban YUMROATUN NAFIAH mengalami kerugian sekira Rp. 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah), atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f KUHP. --------------

 

Dan

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertem bertempat di halaman teras toko UD Alam Lestari beralamatkan Jl. Panglima Sudirman Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa dihubungi Sdr. BADENG (DPO) melalui handphone (WA) untuk mengajak melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa yang sudah memahami ajakan tersebut langsung naik bus menuju jembatan Suramadu dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa menunggu Sdr. BADENG dipinggir jalan. Setelah itu sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dijemput oleh Sdr. BADENG dilokasi tersebut dan keduanya berboncengan menuju wilayah Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib keduanya tiba di wilayah Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan melihat 1 (satu) unit Honda Vario 125 cc warna merah tahun 2022, Nopol. AG 6870 VBS Noka: MH1JM4113NK853456, Nosin: JM41E1852880 milik Saksi Korban DWI MAULIDYA PUTRI AZIZAH yang diparkir dihalaman teras toko UD Alam Lestari beralamatkan Jln. Panglima Sudirman Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dengan kondisi kunci kontak menancap. Setelah itu keduanya berhenti dan Sdr. BADENG tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi kondisi sekitar sedangkan Terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati motor milik Saksi Korban DWI MAULIDYA PUTRI AZIZAH serta menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari Saksi Korban DWI MAULIDYA PUTRI AZIZAH, Terdakwa mengendarainya motor tersebut menuju jalan raya mengarah ke Surabaya diikuti oleh Sdr. BADENG dari belakang. Setibanya di wilayah Kec. Wonokromo Kota Surabaya sekira pukul 19.00 Wib keduanya berhenti dipinggir jalan untuk mengganti plat Nopol sepeda motor tersebut dengan plat Nopol yang sudah disiapkan di dalam jok motor Sdr. BADENG dan membuang plat Nopol sebelumnya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. BADENG melanjutkan perjalanan sampai ke pinggir jalan Kec. Ketapang Kab. Sampang Madura dan setibanya dilokasi tersebut keduanya berhenti lalu Sdr. BADENG menghubungi seorang kenalan melalui handphone (WA). Setelah itu datang seorang pembeli sepeda motor tersebut dengan membawa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima Sdr. BADENG.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO), maka Saksi Korban DWI MAULIDYA PUTRI AZIZAH mengalami kerugian sekira Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ------------

 

------- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin SINWANI bersama-sama dengan Sdr. BADENG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya