- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hutang piutang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukan jual beli.
- Menyatakan akta jual beli No. 141/2015 Tanggal 13 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum / tidak sah.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 397 / Desa Kepel atas nama Suparni (Tergugat) adalah Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kab. Nganjuk) untuk tunduk dan patuh pada putusan isi dengan cara membatalkan balik nama SHM No. 397 / Desa Kepel dari nama Suparni dan mengembalikannya menjadi atas nama Warsito (Penggugat)
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) :
Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeru Nganjuk untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan SHM No. 397 / Desa Kepel seluas 228 m2 yang terletak di Desa Kepel, Kec. Ngetos, Kab. Nganjuk, agar tanah tersebut tidak dapat dialihkan, dijual atau diagunkan kepada pihak lain selama proses perkara berlangsung.
7. Bahwa Tergugat beritikad tidak baik dan patut diduga akan mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain untuk menghindari Putusan Pengadilan, sehingga perlu diletakkan sita jaminan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |