Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Njk WARSITO SUPARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARSITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yani, SH.,MHWARSITO
Tergugat
NoNama
1SUPARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dini Dwi Tjahyaningrum, S.H.
2KANTOR BPN KABUPATEN NGANJUK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hutang piutang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukan jual beli.
  3. Menyatakan akta jual beli No. 141/2015 Tanggal 13 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum / tidak sah.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 397 / Desa Kepel atas nama Suparni (Tergugat) adalah Batal Demi Hukum.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kab. Nganjuk) untuk tunduk dan patuh pada putusan isi dengan cara membatalkan balik nama SHM No. 397 / Desa Kepel dari nama Suparni dan mengembalikannya menjadi atas nama Warsito (Penggugat)
  6. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) :

Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeru Nganjuk untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan SHM No. 397 / Desa Kepel seluas 228 m2 yang terletak di Desa Kepel, Kec. Ngetos, Kab. Nganjuk, agar tanah tersebut tidak dapat dialihkan, dijual atau diagunkan kepada pihak lain selama proses perkara berlangsung.

7. Bahwa Tergugat beritikad tidak baik dan patut diduga akan mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain untuk menghindari Putusan Pengadilan, sehingga perlu diletakkan sita jaminan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak