| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.DRS NURHADI 2.KATINI |
2.SRI PURWATI 3.DARTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Njk | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Adalah harta peninggalan bersama dari Bpk. Pawiro Hadi Bin Soekadi dan Ibu Sapuah Binti Mito ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan harta peninggalan bersama Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, berupa :
jika diperlukan dengan bantuan Polisi. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil yang rinciannya sebagai berikut :
Selanjutnya biaya sewa yang diperoleh Tergugat II saat menyewakan setengah bagian tanah tersebut kepada Turut Tergugat I sejak 2025 sampai sekarang yang biaya sewanya rata-rata Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tahun dikali 2 tahun dengan total Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) Total kerugian materiil dari Tergugat I sejumlah Rp 229.500.000,- (dua ratus duapuluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Tergugat II sejumlah Rp 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) total keseluruhannya adalah Rp 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menggunakan dan/atau menguasai harta milik Para Penggugat tanpa hak, Para Penggugat mengalami penderitaan batin berupa rasa cemas, hilangnya ketenangan hidup, serta ketidakpastian atas hak kepemilikan harta para Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II juga menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kehidupan sosial Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah. Bahwa kerugian immateriil tersebut tidak dapat dihitung secara pasti, namun berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan patut dinilai dalam bentuk ganti rugi uang secara ex aequo et bono sebesar: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dengan demikian jumlah kerugian seluruhnya adalah Rp 1.331.500.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik secara tanggung renteng ; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta (uitvoarbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, verset maupun Kasasi ; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Dan atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain maka Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
