| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Adik Pemohon yang bernama MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH tersebut diatas menderita Disabilitas sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon (ARIS FATQUROHMAN), adalah Pengampu adiknya yang bernama MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH dan Pemohon berhak mewakili untuk melakukan segala perbuatan hukum MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|