| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa MOHAMAD BAHRUL Bin SURIPTO, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Persawahan termasuk Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah termasuk Desa Gempol RT. 003 RW. 002 Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa Nopol, tanpa spion menuju ke daerah persawahan yang berada di Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, setelah sampai di persawahan lalu terdakwa memarkir sepeda motornya dipinggir jalan persawahan, saat itu terdakwa bertemu dengan Saksi RIO KURNIAWAN yang kemudian mengobrol di jalan menuju sawah, setelah sekitar 30 menit berbincang dengan Saksi RIO KURNIAWAN lalu terdakwa berpamitan kepada Saksi RIO KURNIAWAN akan mengecek sawah ditempat terdakwa bekerja, setelah Saksi RIO KURNIAWAN meninggalkan jalan sawah dan dirasa situasi sudah aman kemudian terdakwa membawa 2 (dua) karung yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah menuju ke sawah milik saksi PAIMIN, setelah sampai lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi PAIMIN selaku pemilik langsung mengambil bawang merah yang sudah dipanen tersebut dengan menggunakan kedua tangannya lalu memasukkan kedalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil memasukkan bawang merah sebanyak 2 (dua) karung lalu terdakwa memikul satu per satu karung tersebut menuju ke sepeda motor kemudian 2 (dua) karung tersebut diikat dengan menggunakan tali karet bekas ban warna hitam setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membawa karung bawang merah tersebut kearah barat tanpa menyalakan lampu menuju jalan raya dan hendak membawa bawang merah tersebut menuju kerumah terdakwa termasuk Desa Gempol Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Namun, saat melintas dijalan persawahan menuju ke jalan raya, terdakwa berpapasan dengan Saksi SAMSUL HADI dan Saksi RIO KURNIAWAN setelah itu Saksi SAMSUL HADI menghentikan terdakwa sehingga terdakwa berhenti dengan jarak sekitar 2 (dua) meter didepan Saksi SAMSUL HADI, karena gugup terlihat orang lalu terdakwa menyalakan lampu sepeda motor dan langsung menarik pegas sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga karung bawang merah yang diangkut terdakwa tersebut salah satunya terjatuh kemudian terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa hingga sekitar pukul 03.30 WIB saat terdakwa berada dirumah terdakwa, lalu didatangi oleh Saksi SAMSUL HADI, Saksi RIO KURNIAWAN bersama beberapa warga masyarakat yang membawa 1 (satu) karung bawang merah yang terjatuh sebelumnya lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku telah mengambil bawang merah milik saksi PAIMIN selanjutnya Saksi PAIMIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso ;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi PAIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya diatas Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah mengambil bawang merah di sawah milik Saksi RIO KURNIAWAN sebanyak 2 karung dengan berat 47 Kg sebanyak 2 kali yaitu pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB serta bawang merah tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 987.000,- (sembila ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dimana uang tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dan masih ada sisa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |