Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2026/PN Njk D WIJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1D WIJONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI WIBOWO, SH., S.Sos., M.SiD WIJONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama :
  1. D Wijono yang lahir pada 15-10-1940 sebagaimana KTP NIK. 3518131510400002
  2. D Wijono sebagaimana KK No. 3518131208020056
  3. D Wijono sebagaimana Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah No : 385/23/1963
  4. Dirun Wijono sebagaimana SHM Nomor 719/Payaman Surat Ukur Nomor 6/Payaman/1998 luas 1475 m2
  5. Diroen Wiyono sebagaimana SHM Nomor 843/Sendangbumen Surat Ukur Nomor 00001 / Sendangbumen / 2012 luas 2053 m2
  6. D. Wiyono sebagaimana Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor : Skep/02394-05/X/2001 tentang Pemberian Pensiun tertanggal 05 Oktober 2001
  7. D. Wijono sebagaimana Petikan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/891/M/VIII/2014 tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia tertanggal 08 Agustus 2014

adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon ;

3.   Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

Dan atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak