Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Njk 1.SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN
2.SABILA AULIYA CHAQ
3.YANTI NINGTIAS
4.ABDUL MALIK
5.SUHARNIK
6.ARIK SATIYANI
7.BASUKI RAHMAT
8.ENDAH WINARTI
9.MEILIA ANGGRAENI
10.MUJIANTI
11.RUMIASIH
12.ARI MUHARIS
1.DYAH YULIANA S.Pd.
2.ESTU DWI WALUYANI
3.ESTU BEKTI MARDIYAH
4.TRIAN HARI UTOMO
5.TJATUR SETYO HARIWIBOWO
6.MARDI SISWOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN
2SABILA AULIYA CHAQ
3YANTI NINGTIAS
4ABDUL MALIK
5SUHARNIK
6ARIK SATIYANI
7BASUKI RAHMAT
8ENDAH WINARTI
9MEILIA ANGGRAENI
10MUJIANTI
11RUMIASIH
12ARI MUHARIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DYAH YULIANA S.Pd.
2ESTU DWI WALUYANI
3ESTU BEKTI MARDIYAH
4TRIAN HARI UTOMO
5TJATUR SETYO HARIWIBOWO
6MARDI SISWOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIS SETIAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
  3. Menyatakan sah jual beli antara Tergugat I dengan masing-masing Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, serta Tergugat VI yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 091/2023 tertanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT Bagus Dwi Rianto, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah:
  • Sebelah Barat        : Tanah Hak Agung dan Tanah Hak H. Maliki
  • Sebelah Utara        : Tanah Hak Surip dan Tanah Hak Wakimin
  • Sebelah Selatan     : Tanah Hak Widodo
  • Sebelah Timur        : Jalan Desa

4. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, serta Tergugat VI yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor : 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012/lambang kuning, dengan luas 1546 M?2;,  yang berada di Desa Lambangangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 091/2023 tertanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT BAGUS DWI RIANTO.,SH.,M.Kn yang beralamat di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah:

  • Sebelah Barat        : Tanah Hak Agung dan Tanah Hak H.Maliki
  • Sebalah Utara        : Tanah Hak Surip dan Tanah Hak Wakimin
  • Sebelah Selatan      : Tanah Hak Widodo
  • Sebelah Timur        : Jalan Desa

Untuk memberikan akses balik nama atas nama Tergugat I.

5. Menyatakan sah jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing Para Penggugat;

6. Menghukum Tergugat I untuk:

a. Melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atas nama Estu Dwi Waluyani, Estu Bekti Mardiyah, Trian Hari Utomo, Tjatur Setyo Haribowo, Mardi Siswoyo menjadi nama Tergugat I (apabila belum ada balik nama);

b. Memecah sertifikat induk tersebut menjadi 17 kavling (sesuai rencana awal), di antaranya 15 (lima belas) kavling milik Para Penggugat;

c. Membalik nama setiap kavling sesuai perjanjian menjadi atas nama Para Penggugat masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama-nama Para Penggugat sebagai berikut:

  1. 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN (Penggugat I) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan  batas-batas:
  • Sebelah Barat     : Jalan Desa
  • Sebelah Utara    : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan  : Rumiasih
  • Sebelah Timur    : Siti Nur Farida Supriyatin

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 1124/LEG/IX/2022 tertanggal 23-09-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 02.

  1. 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN (Penggugat I) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
  • Sebelah Barat     : Rumiasih dan Siti Nur Farida Supriyatin
  • Sebelah Utara    : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan  : Tanah Hak Surip
  • Sebelah Timur    : Siti Nur Farida Supriyatin

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 128/W/IP/XII/2022 tertanggal 26-12-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 03.

  1. 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN (Penggugat I) dengan Luas 168 M?2; (seratus enam puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
  • Sebelah Barat     : Siti Nur Farida Supriyatin
  • Sebelah Utara    : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan  : Tanah Hak Surip
  • Sebelah Timur    : Siti Nur Farida Supriyatin

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 504/W/IP/XII/2023 tertanggal 26-12-2022, Blok A Nomor 4 dan Blok A Nomor 5.

  1. 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN (selaku Penggugat I), dengan Luas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
  • Sebelah Barat     : Siti Nur Farida Supriyatin
  • Sebalah Utara    : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan : Tanah Hak Surip
  • Sebelah Timur    : Blok A No.06

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 504/W/IP/XII/2023 tertanggal 26-12- 2022, Blok A Nomor 4 dan Blok A Nomor 5;

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SABILA AULIYA CHAQ (Penggugat II), dengan Luas 205 M?2; (dua ratus lima meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Anwar
  • Sebelah Utara    : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan  : Tanah Hak Wakimin
  • Sebelah Timur    : Tanah Hak H. Maliki

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) Nomor: 1125/LEG/IX/2022 tertanggal 27-09-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 08.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama:YANTI NINGTIAS (Penggugat III) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Ari Muharis
  • Sebalah Utara    : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Meilia Anggraeni

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 178/W/IP/II/2022 tertanggal 20-02-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 07;

4. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ABDUL MALIK (Penggugat IV) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Jalan Desa
  • Sebalah Utara    : Suharnik
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Basuki Rahmat

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 491/W/IP/XI/2023 tertanggal 27-11-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 01;

5. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SUHARNIK (Penggugat V) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Jalan Desa
  • Sebalah Utara    : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Abdul Malik
  • Sebelah Timur    : Basuki Rahmat

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 490/W/IP/XI/2023 tertanggal 27-11-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 02;

6. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ARIK SETIYANI (Penggugat VI) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Endah Winarti
  • Sebalah Utara    : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Ari Muharis

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 943/LEG/XII/2021 tertanggal 22-12-2021 ditandai dengan Blok B Nomor 05;

7. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: BASUKI RAHMAT (Penggugat VII) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Abdul Malik dan Suharnik
  • Sebalah Utara    : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur     : Endah Winarti

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1005/LEG/II/2022 tertanggal 05-03-2022 ditandai dengan Blok B Nomor 03;

8. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : ENDAH WINARTI (Penggugat VIII) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Basuki Rahmat
  • Sebalah Utara    : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Arik Setiyani

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 944/LEG/XII/2021 tertanggal 22-12-2021 ditandai dengan Blok B Nomor 04;

9. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: MEILIA ANGGRAENI (Penggugat IX) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Yanti Ningtias
  • Sebalah Utara     : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Mujianti

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 466/W/IP/X/2023 tertanggal 31-10-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 08;

10. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: MUJIANTI (Penggugat X) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Meilia Anggraeni
  • Sebalah Utara     : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Tanah Hak Agung

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 549/W/IP/V/2024 tertanggal 07-05-2024 ditandai dengan Blok B Nomor 09;

11. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: RUMIASIH (Penggugat XI) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Jalan Desa
  • Sebalah Utara     : Siti Nur Farida Supriyatin 
  • Sebelah Selatan  : Tanah Hak Surip
  • Sebelah Timur    : Siti Nur Farida Supriyatin 

Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1116/LEG/IX/2022 tertanggal 07-09-2022 ditandai dengan Blok A Nomor 01;

12. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ARI MUHARIS (Penggugat XII) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Barat     : Arik Setiyani
  • Sebalah Utara     : Tanah Hak Ramidi
  • Sebelah Selatan  : Jalan Kavling
  • Sebelah Timur    : Yanti Ningtias

7. Menyatakan segala bentuk penggadaian/jaminan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat (Aris Setiawan) atau pihak lain atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atas nama Estu Dwi Waluyani (Tergugat II), Estu Bekti Mardiyah (Tergugat III), Trian Hari Utomo (Tergugat IV), Tjatur Setyo Haribowo (Tergugat V), Mardi Siswoyo (Tergugat VI) tidak sah dan/atau batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat menghalangi proses pemecahan dan balik nama ke Para Penggugat;

8. Memerintahkan Turut Tergugat (Aris Setiawan) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang saat ini berada dalam penguasaannya, kepada Para Penggugat melalui kuasa hukumnya guna menjamin kelancaran pelaksanaan pemecahan sertifikat dan balik nama ke atas nama Para Penggugat, sebagaimana isi putusan ini;

9. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang telah dialihkan dan/atau digadaikan oleh Tergugat I, khususnya terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat (Aris Setiawan), selaku penerima jaminan/gadai, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;

10. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk atau pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen administratif yang diperlukan dalam rangka proses pemecahan sertifikat dan balik nama kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I tidak dapat ditemukan keberadaannya atau dengan sengaja menghindari tanggung jawab hukum, demi kepastian hukum dan perlindungan hak Para Penggugat;

11. Menghukum Tergugat I untuk membayar:

a. Kerugian materiil sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

b. Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Dan apabila ditotal, kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Para Penggugat secara keseluruhan berjumlah Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);

12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela kepada Para Penggugat atau kuasanya;

13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini berlaku dan mengikat serta wajib dihormati, ditaati, dan dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah yang berwenang, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pertanahan atas objek sengketa;

14. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan melakukan proses administrasi pertanahan berupa pencatatan, balik nama, pemecahan sertifikat, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Para Penggugat sesuai amar putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

15. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Turut Tergugat  tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;

17. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau, bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak