| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.SITI NUR FARIDA SUPRIYATIN 2.SABILA AULIYA CHAQ 3.YANTI NINGTIAS 4.ABDUL MALIK 5.SUHARNIK 6.ARIK SATIYANI 7.BASUKI RAHMAT 8.ENDAH WINARTI 9.MEILIA ANGGRAENI 10.MUJIANTI 11.RUMIASIH 12.ARI MUHARIS |
1.DYAH YULIANA S.Pd. 2.ESTU DWI WALUYANI 3.ESTU BEKTI MARDIYAH 4.TRIAN HARI UTOMO 5.TJATUR SETYO HARIWIBOWO 6.MARDI SISWOYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
4. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, serta Tergugat VI yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor : 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012/lambang kuning, dengan luas 1546 M?2;, yang berada di Desa Lambangangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 091/2023 tertanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT BAGUS DWI RIANTO.,SH.,M.Kn yang beralamat di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah:
Untuk memberikan akses balik nama atas nama Tergugat I. 5. Menyatakan sah jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing Para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I untuk: a. Melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atas nama Estu Dwi Waluyani, Estu Bekti Mardiyah, Trian Hari Utomo, Tjatur Setyo Haribowo, Mardi Siswoyo menjadi nama Tergugat I (apabila belum ada balik nama); b. Memecah sertifikat induk tersebut menjadi 17 kavling (sesuai rencana awal), di antaranya 15 (lima belas) kavling milik Para Penggugat; c. Membalik nama setiap kavling sesuai perjanjian menjadi atas nama Para Penggugat masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama-nama Para Penggugat sebagai berikut:
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 1124/LEG/IX/2022 tertanggal 23-09-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 02.
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 128/W/IP/XII/2022 tertanggal 26-12-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 03.
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 504/W/IP/XII/2023 tertanggal 26-12-2022, Blok A Nomor 4 dan Blok A Nomor 5.
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 504/W/IP/XII/2023 tertanggal 26-12- 2022, Blok A Nomor 4 dan Blok A Nomor 5; 2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SABILA AULIYA CHAQ (Penggugat II), dengan Luas 205 M?2; (dua ratus lima meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor: 00002/Lambangkuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) Nomor: 1125/LEG/IX/2022 tertanggal 27-09-2022, ditandai dengan Blok A Nomor 08. 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama:YANTI NINGTIAS (Penggugat III) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 178/W/IP/II/2022 tertanggal 20-02-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 07; 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ABDUL MALIK (Penggugat IV) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 491/W/IP/XI/2023 tertanggal 27-11-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 01; 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: SUHARNIK (Penggugat V) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 490/W/IP/XI/2023 tertanggal 27-11-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 02; 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ARIK SETIYANI (Penggugat VI) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 943/LEG/XII/2021 tertanggal 22-12-2021 ditandai dengan Blok B Nomor 05; 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: BASUKI RAHMAT (Penggugat VII) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1005/LEG/II/2022 tertanggal 05-03-2022 ditandai dengan Blok B Nomor 03; 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : ENDAH WINARTI (Penggugat VIII) dengan Luas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 944/LEG/XII/2021 tertanggal 22-12-2021 ditandai dengan Blok B Nomor 04; 9. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: MEILIA ANGGRAENI (Penggugat IX) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 466/W/IP/X/2023 tertanggal 31-10-2023 ditandai dengan Blok B Nomor 08; 10. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: MUJIANTI (Penggugat X) dengan Luas 84 M?2; (delapan puluh empat meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 549/W/IP/V/2024 tertanggal 07-05-2024 ditandai dengan Blok B Nomor 09; 11. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: RUMIASIH (Penggugat XI) dengan Luas 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi), Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
Berdasarkan gambar surat ukur tanggal 18/01/2012, Nomor : 00002//lambang kuning/2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1116/LEG/IX/2022 tertanggal 07-09-2022 ditandai dengan Blok A Nomor 01; 12. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama: ARI MUHARIS (Penggugat XII) Yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
7. Menyatakan segala bentuk penggadaian/jaminan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat (Aris Setiawan) atau pihak lain atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atas nama Estu Dwi Waluyani (Tergugat II), Estu Bekti Mardiyah (Tergugat III), Trian Hari Utomo (Tergugat IV), Tjatur Setyo Haribowo (Tergugat V), Mardi Siswoyo (Tergugat VI) tidak sah dan/atau batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat menghalangi proses pemecahan dan balik nama ke Para Penggugat; 8. Memerintahkan Turut Tergugat (Aris Setiawan) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang saat ini berada dalam penguasaannya, kepada Para Penggugat melalui kuasa hukumnya guna menjamin kelancaran pelaksanaan pemecahan sertifikat dan balik nama ke atas nama Para Penggugat, sebagaimana isi putusan ini; 9. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang telah dialihkan dan/atau digadaikan oleh Tergugat I, khususnya terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor: 453, Surat Ukur Nomor 00002 tertanggal 18 Januari 2012, Desa Lambangkuning, dengan luas 1.546 M?2;, yang berada di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat (Aris Setiawan), selaku penerima jaminan/gadai, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini; 10. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk atau pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen administratif yang diperlukan dalam rangka proses pemecahan sertifikat dan balik nama kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I tidak dapat ditemukan keberadaannya atau dengan sengaja menghindari tanggung jawab hukum, demi kepastian hukum dan perlindungan hak Para Penggugat; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar: a. Kerugian materiil sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); b. Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); Dan apabila ditotal, kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Para Penggugat secara keseluruhan berjumlah Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah); 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela kepada Para Penggugat atau kuasanya; 13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini berlaku dan mengikat serta wajib dihormati, ditaati, dan dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah yang berwenang, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pertanahan atas objek sengketa; 14. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan melakukan proses administrasi pertanahan berupa pencatatan, balik nama, pemecahan sertifikat, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Para Penggugat sesuai amar putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 15. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali; 17. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Atau, bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
