Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
SUKAMTO bin TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/M.5.31/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAMTO bin TOHA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa SUKAMTO Bin TOHA bersama Saksi ANDIK DIAN PRANATA (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.15 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam rumah Kontrakan Perumahan Semeru Indah Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIK DIAN PRANATA (Dilakukan penuntutan terpisah) yang menanyakan ketersediaan sabu untuk Sdr. JUMIRAN (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/45/IV/RES.4.2/2026) sebanyak 50 (lima puluh) gram selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 Terdakwa menemui Saksi ANDIK DIAN PRANATA setelah itu mengajak Saksi ANDIK DIAN PRANATA ke rumah Terdakwa termasuk Dsn. Poncol Ds. Babatkumpul Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan lalu Saksi ANDIK DIAN PRANATA menanyakan pesanan sabu Sdr. JUMIRAN namun Terdakwa hanya memiliki sabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram dengan harga pergramnya Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIK DIAN PRANATA berangkat menuju Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dengan No. Pol L 6866 KQ warna putih dan Terdakwa membawa sabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam serta  sabu dengan berat kotor sebanyak (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (0,52 gram) Terdakwa masukkan kedalam dompet kecil, sabu dengan berat kotor sebanyak (0,52 gram), (0,52 gram) semua Terdakwa taruh didalam tas selempang. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB pada saat dipinggir jalan perbatasan hutan Bojonegoro- Nganjuk masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro Terdakwa berhenti untuk memasang ranjauan sabu disatu titik disamping tiang listrik sebanyak 10 paket dengan berat kotor masing masing (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (0,52 gram) yang dibungkus dompet kecil setelah selesai kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sekira pukul 04.15 Wib di pinggir jalan BRI Unit Kota termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang diterima oleh saksi ANDIK DIAN PRANATA. Tidak lama kemudian Sdr. JUMIRAN datang selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi ANDIK DIAN PRANATA diajak oleh Sdr. JUMIRAN sekira pukul 04.15 WIB ke Kontrakannya yang beralamatkan di Perumahan Semeru Indah termasuk Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sesampainya di kontrakan tersebut Saksi ANDIK DIAN PRANATA menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram kepada Sdr. Jumiran Kemudian sabu tersebut diterima oleh Sdr. Jumiran. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIK DIAN PRANATA didatangi petugas Kepolisian Satreskoba Polres Nganjuk. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa semua sabu yang disita dari Terdakwa tersebut diperoleh dari Sdr. JOS (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/46/IV/RES.4.2/2026).
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 03836/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,494  gram sebagaimana barang bukti nomor 12306/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,805 gram sebagaimana barang bukti nomor 12307/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,800 gram sebagaimana barang bukti nomor 12308/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,813 gram sebagaimana barang bukti nomor 12309/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,777 gram sebagaimana barang bukti nomor 12310/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,792 gram sebagaimana barang bukti nomor 12311/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,823 gram sebagaimana barang bukti nomor 12312/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,816 gram sebagaimana barang bukti nomor 12313/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,787gram sebagaimana barang bukti nomor 12314/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 780 gram sebagaimana barang bukti nomor 12315/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12316/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 ram sebagaimana barang bukti nomor 12317/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12318/2026/NNF,telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif  Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa SUKAMTO Bin TOHA pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB dan 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan perbatasan hutan Bojonegoro- Nganjuk  masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dan di dalam rumah Kontrakan Perumahan Semeru Indah Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB  Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIK DIAN PRANATA berangkat menuju Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dengan No. Pol L 6866 KQ warna putih dan Terdakwa membawa sabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam serta  sabu dengan berat kotor sebanyak (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (0,52 gram)  Terdakwa masukkan kedalam dompet kecil, sabu dengan berat kotor sebanyak (0,52 gram), (0,52 gram) semua Terdakwa taruh didalam tas selempang. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB pada saat dipinggir jalan perbatasan hutan Bojonegoro-Nganjuk masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro Terdakwa berhenti untuk memasang ranjauan sabu disatu titik disamping tiang listrik sebanyak 10 paket dengan berat kotor masing masing (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (1,10 gram), (0,52 gram) yang dibungkus dompet kecil setelah selesai kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan. Kemudian sekira pukul 04.15 Wib di pinggir jalan BRI Unit Kota termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang diterima oleh saksi ANDIK DIAN PRANATA Tidak lama kemudian Sdr. JUMIRAN datang selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIK DIAN PRANATA diajak oleh Sdr. JUMIRAN ke Kontrakannya yang beralamatkan di Perumahan Semeru Indah termasuk Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sesampainya di kontrakan tersebut Saksi ANDIK DIAN PRANATA menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram kepada Sdr. Jumiran Kemudian sabu tersebut diterima oleh Sdr. Jumiran.
  • Bahwa Pada hari hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib Saksi Yudha Kristiawan dan Saksi Gilang Aji Krisnanda menangkap dan menggeledah Terdakwa di dalam rumah masuk Perumahan Semeru Indah Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,52 (nol koma lima dua) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,52 (nol koma lima dua) gram disimpan disaku jaketnya, 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe 1901 warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan didalam tas selempang warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih, Nopol : L 6866 KQ yang diparkir diteras rumah selain itu dilakukan penyitaan barang bukti sabu milik Terdakwa yang diambil ditempat ranjauan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram,1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,52 (nol koma lima dua) gram yang dimasukkan dalam dompet kecil yang ditaruh / dipasang  oleh Terdakwa dipinggir jalan Perbatasan hutan Bojonegoro – Nganjuk termasuk Kec. Gondang Kab. Bojonegoro.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JOS (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/4/IV6/RES.4.2/2026) pada  hari Jumat tanggal 18 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB di pasar tanah merah termasuk bangkalan Madura sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 03836/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,494  gram sebagaimana barang bukti nomor 12306/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,805 gram sebagaimana barang bukti nomor 12307/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,800 gram sebagaimana barang bukti nomor 12308/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,813 gram sebagaimana barang bukti nomor 12309/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,777 gram sebagaimana barang bukti nomor 12310/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,792 gram sebagaimana barang bukti nomor 12311/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,823 gram sebagaimana barang bukti nomor 12312/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,816 gram sebagaimana barang bukti nomor 12313/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,787gram sebagaimana barang bukti nomor 12314/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 780 gram sebagaimana barang bukti nomor 12315/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12316/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 ram sebagaimana barang bukti nomor 12317/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12318/2026/NNF,telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif  Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 126 Undang Undang Republik Indonesia  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya