| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2026/PN Njk | DRS NURHADI | 1.SRI PURWATI 2.DARTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sertifikat hak milik :
3. Menetapkan sebidang tanah sebagai berikut : a. Sebidang tanah yang terletak di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berupa sawah beran luas 6310 m2 kelas 082 sesuai Nomor Objek Pajak : 35.18.150.011.031-0009.0 terakhir atas nama Mujid Bin Martorejo dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Bahwa sebidang tanah dengan luas ± 2908 m2 terletak di Desa Selorejo tercatat sebagian Hak Milik atas nama Mudjiyo Bin Martorejo dengan SHM Nomor : 1089 Desa Selorejo Kecamatan Bagor Surat Ukur : 180 Tahun 2004 luas 1900 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah harta peninggalan bersama dari Bpk. Pawiro Hadi Bin Soekadi dan Ibu Sapuah Binti Mito ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan harta peninggalan bersama Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, berupa : a. Sebidang tanah yang terletak di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berupa sawah beran luas 6310 m2 kelas 082 sesuai Nomor Objek Pajak : 35.18.150.011.031-0009.0 terakhir atas nama Mujid Bin Martorejo dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Bahwa sebidang tanah dengan luas ± 2908 m2 terletak di Desa Selorejo tercatat sebagian Hak Milik atas nama Mudjiyo Bin Martorejo dengan SHM Nomor : 1089 Desa Selorejo Kecamatan Bagor Surat Ukur : 180 Tahun 2004 luas 1900 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
jika diperlukan dengan bantuan Polisi. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil yang rinciannya sebagai berikut : a. Kerugian materiil
Total kerugian materiil dari Tergugat I sejumlah Rp 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan dari Tergugat II sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) total keseluruhannya adalah Rp 351.00.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menggunakan dan/atau menguasai harta milik Penggugat tanpa hak, Penggugat mengalami penderitaan batin berupa rasa cemas, hilangnya ketenangan hidup, serta ketidakpastian atas hak kepemilikan harta Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II juga menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kehidupan sosial Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah. Bahwa kerugian immateriil tersebut tidak dapat dihitung secara pasti, namun berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan patut dinilai dalam bentuk ganti rugi uang secara ex aequo et bono sebesar: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dengan demikian jumlah kerugian seluruhnya adalah Rp 1.351.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik secara tanggung renteng ; 7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta (uitvoarbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, verset maupun Kasasi ; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Dan atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
