Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
PARJI Bin NGADIO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2043/M.5.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARJI Bin NGADIO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 09.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di di halaman Cafe Riang Jenaka termasuk jalan Yos Sudarso No 15 Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk dan Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 11.30 wib klinik Dr. Yulia termasuk Jln. Veteran No.23 Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) berangkat dari Surabaya menuju Nganjuk menggunakan Bus sesampainya di Nganjuk yaitu pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 pukul 08.00 wib Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) berjalan kaki dengan maksud mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak tertinggal/ menempel. Kemudian sekira pukul 09.30 sesampainya di halaman café riang jenaka termasuk jalan Yos Sudarso No 15 Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM dengan kunci kontaknya menempel di sepeda motor, lalu Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) melewati ke arah timur sambil melihat situasi sekitar setelah dirasa aman Terdakwa mendatangi sepeda motor beat tersebut. Selanjutnya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) langsung mengambil sepeda motor beat nopol AG 3095 VCM tersebut tanpa seijin Saksi Joni Prasetyo selaku pemilik sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang masih menempel, setelah itu membawanya pergi ke Surabaya.
  • Selanjutnya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) Menghubungi Saksi MO’AVI (Dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan ingin menjual sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) sepakat bertemu dengan Saksi MO’AVI di Rumah Sakit Karangtembok lalu Saksi MO’AVI menyerahkan uang tunai Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) menyerahkan Sepeda motor Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM beserta kunci kontak dan STNK, Setelah transaksi selesai Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) pulang kerumah.
  • Tidak berselang lama kemudian Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 22.00 wib Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) dari Surabaya menuju Nganjuk menggunakan Bus selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 saat menjelang subuh Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) berjalan untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak tertinggal/ menempel. Kemudian Terdakwa mengetahui ada sepeda motor Honda Revo warna merah hitam yang terpakir di depan warung menghadap ke selatan dengan kunci kontaknya menempel di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Revo tersebut dan langsung mengambil sepeda motor Honda Revo tersebut dengan cara dihidupkan dengan kontak aslinya, lalu membawa kabur. Selanjutnya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) merasa sepeda motor Honda Revo tersebut tidak memiliki harga jual tinggi, Terdakwa mencari sasaran sepeda motor lain yang diparkir dengan kunci kontak tertinggal/ menempel Sekira pukul 11.30 WIB Saat melewati klinik Dr. Yulia termasuk Jln. Veteran No.23 Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO yang terparkir di klinik Dr. Yulia termasuk Jln. Veteran No.23 Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk dengan kunci kontaknya menempel di sepeda motor. Kemudian Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) memutuskan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tersebut yang menjadi sasaran pencurian dengan cara Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) berhenti dengan posisi memarkirkan/meninggalkan sepeda motor Revo berwarna merah hitam lalu menukarnya dengan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO. Selanjutnya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) tanpa ijin pemiliknya mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO tersebut dengan cara dihidupkan dengan kunci kontak yang masih menempel, setelah itu membawa pergi ke Surabaya. Setelah sampai di daaerah Karangtembok Surabaya Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) Menghubungi Saksi MO’AVI dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) sepakat bertemu dengan Saksi MO’AVI. Setelah itu Saksi MO’AVI mengecek kendaraan tersebut, Saksi MO’AVI menyerahkan uang tunai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa  memberikan Sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO beserta kunci kontak dan STNK, Setelah transaksi selesai Terdakwa PARJI Bin NGADIO (Alm) pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB di depan Ruko termasuk Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Terdakwa yaitu 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam; 1 (satu) buah jaket levis warna biru; 1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah dengan nomor terpasang 085792292021
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi JONI PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi ERVIN SISKAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya