| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jati RT.011/RW.004 Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengannya atau dengan orang lain terhadap anak dalam lingkup keluarga”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di kamar rumah Dsn. Jati RT. 11 RW 004 Ds. Jati Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk saat Anak korban Reni Novanda Binti Tanda Baru (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3518-LU-21022012-0006 tanggal 28 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Lishandoyo, M.Si, anak korban lahir pada tanggal 27 November 2011 merupakan anak kesatu dari ayah Tanda Baru dan Ibu Anas Setiawan) ingin tidur lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI masuk ke kamar anak korban RENI NOVANDA, kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI menunjukan film porno melalui hp ke anak korban, lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI memasukan tangan kanannya ke dalam celana setelah itu digerakkan keluar masuk sekira 5 menit, kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI membuka celana dan celana dalam anak korban RENI NOVANDA kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI memberikan air ludah lewat jari telunjuk dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina anak korban RENI NOVANDA lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI menggerakan keluar masuk sekitar 20 menit dengan posisi anak korban RENI NOVANDA terlentang dan terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI duduk sambil mencium mulut anak korban RENI NOVANDA dan meremas kedua payudara secara bergantian namun lebih sering sebelah kiri dan menyedoti payudara kiri, setelah itu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI mengeluarkan sperma di kasur dan di bersihkan menggunakan kain keset
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan kembali terhadap anak korban dengan cara yang sama pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 dan hari Kamis, 21 Mei 2026, sehingga mengakibatkan anak korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Nomor: R/10/V/RES.1.4/2026/Rumkit, tanggal 30 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dian Fitriana dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun
- Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan:
- Pada hymen (selaput darah) terdapat robeekan lama pada arah jam satu, empat, lima, enam, tujuh dan sebelas
- Mengalir darah segar dari dalam vagina
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis klinis Nomor: 445/020/PSIKOLOGI.PT/411.701/2026 Tanggal 29 Juli 2026 dengan kesimpulan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, gambaran klinis yang ditunjukan subjek konsisten dengan Gangguan Stres Pascatrauma (Post Trauma Stres Disorder/PTSD) yang berkaitan dengan pengalaman traumatis yang dilaporkan subjek.
-------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jati RT.011/RW.004 Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap Anak kandung , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di kamar rumah Dsn. Jati RT. 11 RW 004 Ds. Jati Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk saat Anak korban Reni Novanda (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3518-LU-21022012-0006 tanggal 28 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Lishandoyo, M.Si, anak korban lahir pada tanggal 27 November 2011 merupakan anak kesatu dari ayah Tanda Baru) ingin tidur lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI masuk ke kamar anak korban RENI NOVANDA, kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI menunjukan film porno melalui hp ke anak korban, lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI memasukan tangan kanannya ke dalam celana setelah itu digerakkan keluar masuk sekira 5 menit, kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI membuka celana dan celana dalam anak korban RENI NOVANDA kemudian terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI memberikan air ludah lewat jari telunjuk dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina anak korban RENI NOVANDA lalu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI menggerakan keluar masuk sekitar 20 menit dengan posisi anak korban RENI NOVANDA terlentang dan terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI duduk sambil mencium mulut anak korban RENI NOVANDA dan meremas kedua payudara secara bergantian namun lebih sering sebelah kiri dan menyedoti payudara kiri, setelah itu terdakwa TANDA BARU BIN (ALM) LAMUDJI mengeluarkan sperma di kasur dan di bersihkan menggunakan kain keset
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan kembali terhadap anak korban dengan cara yang sama pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 dan hari Kamis, 21 Mei 2026, sehingga mengakibatkan anak korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Nomor: R/10/V/RES.1.4/2026/Rumkit, tanggal 30 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dian Fitriana dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun
- Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan:
- Pada hymen (selaput darah) terdapat robeekan lama pada arah jam satu, empat, lima, enam, tujuh dan sebelas
- Mengalir darah segar dari dalam vagina
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis klinis Nomor: 445/020/PSIKOLOGI.PT/411.701/2026 Tanggal 29 Juli 2026 dengan kesimpulan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, gambaran klinis yang ditunjukan subjek konsisten dengan Gangguan Stres Pascatrauma (Post Trauma Stres Disorder/PTSD) yang berkaitan dengan pengalaman traumatis yang dilaporkan subjek.
-------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------- |