| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa DODIK SISWANTO Bin SUPRAPTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah Sdr. PAIJO termasuk Desa Jenar, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. PAK WEK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram. Selanjutnya, terdakwa berangkat menuju pemakaman umum termasuk Kel. Pucangsewu Kec. Gubeng Kota Surabaya tempat terdakwa dan Sdr. PAK WEK biasa melakukan transaksi narkotika. Setelah itu, terdakwa tiba di pemakaman namun dan bertemu Sdr. PAK WEK pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wib. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. PAK WEK menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram yang dibungkus plastik kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa menerima barang dimaksud, terdakwa menuju rumah kos terdakwa di Jl. Ngageltama Kel. Pucangsewu No. 40 Kec. Gubeng Kota Surabaya. Kemudian, 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. PAK WEK tersebut terdakwa konsumsi lalu sisanya terdakwa pecah menjadi 6 (enam) plastik klip tanpa ditimbang.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib, Sdr. RINGGO (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. RINGGO untuk memberitahukan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Sdr. RINGGO sudah ada. Setelah itu, sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa berangkat ke Nganjuk dengan menggunakan bis dari terminal Bungurasih Surabaya dan sampai Nganjuk pada pukul 05.00 Wib lalu terdakwa langsung menuju ke rumah ibu terdakwa yang beralamat di Ds. Satak Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 10.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah ibu terdakwa, Sdr. PAIJO (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa berangkat ke rumah Sdr. PAIJO pada Ds. Jenar Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, lalu sekira pukul 10.05 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. PAIJO dan terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika yang dibungkus plastik kepada Sdr. PAIJO lalu Sdr. PAIJO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi.
- Selanjutnya, sekira pukul 14.30 Wib, Sdr. RINGGO menghubungi terdakwa untuk memberitahukan akan menuju ke rumah ibu terdakwa. Kemudian, sekira pukul 14.45 Wib, Sdr. RINGGO tiba di rumah ibu terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 4 (empat) paket dibungkus plastik klip kepada Sdr. RINGGO lalu selanjutnya terdakwa pergi bersama Sdr. RINGGO ke rumah masuk Lingk Dipantimur Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 16.00 Wib, setelah sampai di rumah, terdakwa diajak masuk ke kamar lalu membuka poket narkotika jenis shabu dan menaruh narkotika tersebut di atas lantai namun kemudian terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk sedangkan Sdr. RINGGO berhasil melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESTE mild blueberry, 1 (satu) buah Hp merk Realme tipe C15 warna abu – abu di atas lantai kamar. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. PAK WEK (DPO), terakhir pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat setengah gram yang terdakwa pecah menjadi 6 (enam) plastik klip dan telah terdakwa jual kepada Sdr. PAIJO sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) plastik klip akan dijual kepada Sdr. RINGGO. Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penjualan narkotika kepada Sdr. RINGGO namun Sdr. RINGGO belum membayar. Sedangkan, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual shabu kepada Sdr. PAIJO telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 06111/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 19996/2026/NNF.- s.d. 19999/2025/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,021 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram
Atau total netto ± 0,094 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa DODIK SISWANTO Bin SUPRAPTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Dalam Rumah termasuk Lingkungan Dipantimur Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 22.30 Wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumah termasuk Lingk Dipantimur Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESTE mild blueberry, 1 (satu) buah Hp merk Realme tipe C15 warna abu – abu di atas lantai kamar;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 06111/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 19996/2026/NNF.- s.d. 19999/2025/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,021 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram
Atau total netto ± 0,094 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------- |