| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa SUPRAPTO alias TRONDUL Bin SUWARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di sawah termasuk Dusun Padangan, Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. CANDRA alias BOLANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah semua barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 10.45 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ENDRO alias SUKRO (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan orang suruhan sdr. CANDRA untuk mengajak terdakwa bertemu di Indomaret termasuk Dsn. Kliter Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ENDRO di depan Indomaret termasuk Dsn. Kliter lalu saksi ENDRO langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram yang dibungkus rokok grendel biru. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wakung Rt. 001 Rw. 001 Ds. Sukoharjo Kec. Wilangan Kab. Nganjuk.
- Selanjutnya, sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai sedikit, sedangkan sisanya terdakwa buka lalu terdakwa kemas menjadi 1 (satu) plastik klip seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 1 (satu) plastik klip seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan 1 plastik klip seberat 1 (satu) gram. Kemudian, sekira pukul 12.43 Wib, saksi LILIS PRIYO SETIONO (penuntutan dilakukan terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 13.25 Wib, saksi LILIS mengirim uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening Seabank dengan nomor rekening 901998654701 an. Suprapto. Setelah itu, terdakwa langsung menuju area persawahan termasuk Dsn. Padangan Desa Banaran Kec. Bagor Kab. Nganjuk lalu sekira pukul 13.47 wib terdakwa langsung bertemu dengan saksi LILIS dan terdakwa menyerahkan bekas bungkus rokok gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika kepada saksi LILIS lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 13.50 Wib, saat terdakwa sampai di rumah terdakwa, terdakwa menyimpan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis shabu milik terdakwa di dalam lemari kamar terdakwa. Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa mendapatkan pesanan pembelian narkotika dari Sdr. PRIYONO alias SEMIR (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram lalu sekira pukul 17.50 Wib terdakwa berangkat untuk memasang ranjauan narkotika pesanan Sdr. PRIYONO alias SEMIR dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna putih Nopol AG 5352 VB;
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Simpang Empat termasuk Dsn. Grogol Desa Mojorembun Kec. Rejoso Kab. Nganjuk pada saat terdakwa hendak memasang ranjauan barang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau netto 0,237 gram yang dibungkus kertas tissu disolatif warna hitam di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Aga pada saku celana yang terdakwa gunakan di bagian depan sebelah kanan. Kemudian, dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram atau netto 0,541 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau netto 0,309 gram, 1 (satu) korek api gas, dan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. CANDRA (DPO) untuk dijual kembali kepada masyarakat umum. Pertama pada bulan Juli 2026 sekira pukul 11.30 Wib sebanyak 1 (satu) gram di depan Indomaret daerah Dsn. Pelem Desa. Klinter Kec. Kertosono Kab. Nganjuk seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kedua pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 1 (satu) gram di depan Indomaret daerah Dsn. Pelem Klinter Kec. Kertosono Kab. Nganjuk seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Ketiga pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) di depan Indomaret termasuk Dsn. Kliter Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Bahwa terdakwa memecah barang narkotika menjadi beberapa poket kemudian terdakwa jual kepada saksi LILIS PRIYO SETIONO (berkas pemeriksaan terpisah) seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah terdakwa transfer ke rekening Seabank nomor 901902286248 dan keuntungan terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 08079/NNF/2026 tanggal 09 September 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 27190/2026/NNF s.d. 27192/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,309 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,237 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,541 gram;
- Atau total netto 1,087 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SUPRAPTO alias TRONDUL Bin SUWARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Jalan Simpang Empat Termasuk Dusun Grogol, Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan pada rumah terdakwa termasuk Dusun Wakung, Rt. 001 Rw. 001, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Simpang Empat termasuk Dsn. Grogol Desa Mojorembun Kec. Rejoso Kab. Nganjuk pada saat terdakwa hendak memasang ranjauan barang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram yang dibungkus kertas tissu disolatif warna hitam di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Aga pada saku celana yang terdakwa gunakan di bagian depan sebelah kanan. Kemudian, dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa pada Dsn. Wakung Rt. 001 Rw. 001 Ds. Sukoharjo Kec. Wilangan Kab. Nganjuk sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 1 (satu) korek api gas, dan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanju. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. CANDRA (DPO) untuk disesdiakan kepada orang lain dan terakhir disediakan kepada saksi LILIS PRIYO SETIONO pada tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.47 wib di Dsn. Padangan Desa Banaran Kec. Bagor Kab. Nganjuk;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 08079/NNF/2026 tanggal 09 September 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 27190/2026/NNF s.d. 27192/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,309 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,237 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,541 gram;
Atau total netto 1,087 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |