| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I SUWITO Bin SURATMIN (Alm), Terdakwa II LAMAN Bin SIMIN (Alm), dan Terdakwa III JUWADI Bin JAMIN (Alm) serta Sdr. HERI (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di depan teras rumah Sdr. BANI pada Dusun Duwel, RT 002, RW 001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.15 Wib, para terdakwa dan sdr. HERI (DPO) yang sedang berada di rumah sdr. BANI pada dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kec. Rejoso bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, para terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara awalnya para terdakwa bermain dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu) setiap ronde per orang sehingga pemain apabila berjumlah 4 (empat) orang, 1 (orang) yang menjadi pemenang akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) setiap rondenya. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) pak kartu remi yang dikocok oleh salah satu pemain dan membagikan kepada setiap pemain dengan 3 (tiga) kartu. Setelah kartu dibagi, para pemain harus menyusun kartu dengan mengurutkan gambar dengan jenis kartu yang berbeda untuk mencapai nilai tertinggi (Kartu angka Poin sesuai nomor angka, Kartu JQK poin 10, dan kartu A poin 1). Adapun kemenangan dari permainan kartu jenis Remi menggunakan uang taruhan berdasarkan keberuntungan kartu ditangan para pemain.
- Bahwa setelah berlangsung beberapa putaran, sekira pukul 20.00 wib petugas kepolisian menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 49 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa I, uang tunai Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dari terdakwa II, uang tunai Rp. 132.000.- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dari Terdakwa III, dan uang beberan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) serta tikar untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi untuk dijadikan sebagai mata pencaharian atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SUWITO Bin SURATMIN (Alm), Terdakwa II LAMAN Bin SIMIN (Alm), dan Terdakwa III JUWADI Bin JAMIN (Alm) serta Sdr. HERI (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di depan teras rumah Sdr. BANI pada Dusun Duwel, RT 002, RW 001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.15 Wib, para terdakwa dan sdr. HERI (DPO) yang sedang berada di rumah sdr. BANI pada dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kec. Rejoso bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, para terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara awalnya para terdakwa bermain dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu) setiap ronde per orang sehingga pemain apabila berjumlah 4 (empat) orang, 1 (orang) yang menjadi pemenang akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) setiap rondenya. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) pak kartu remi yang dikocok oleh salah satu pemain dan membagikan kepada setiap pemain dengan 3 (tiga) kartu. Setelah kartu dibagi, para pemain harus menyusun kartu dengan mengurutkan gambar dengan jenis kartu yang berbeda untuk mencapai nilai tertinggi (Kartu angka Poin sesuai nomor angka, Kartu JQK poin 10, dan kartu A poin 1). Adapun kemenangan dari permainan kartu jenis Remi menggunakan uang taruhan berdasarkan keberuntungan kartu ditangan para pemain.
- Bahwa setelah berlangsung beberapa putaran, sekira pukul 20.00 wib petugas kepolisian menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 49 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa I, uang tunai Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dari terdakwa II, uang tunai Rp. 132.000.- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dari Terdakwa III, dan uang beberan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) serta tikar untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Para Terdakwa dalam turut serta bermain judi untuk dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I SUWITO Bin SURATMIN (Alm), Terdakwa II LAMAN Bin SIMIN (Alm), dan Terdakwa III JUWADI Bin JAMIN (Alm) serta Sdr. HERI (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di depan teras rumah Sdr. BANI pada Dusun Duwel, RT 002, RW 001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.15 Wib, para terdakwa dan sdr. HERI (DPO) yang sedang berada di rumah sdr. BANI pada dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kec. Rejoso bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, para terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara awalnya para terdakwa bermain dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu) setiap ronde per orang sehingga pemain apabila berjumlah 4 (empat) orang, 1 (orang) yang menjadi pemenang akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) setiap rondenya. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) pak kartu remi yang dikocok oleh salah satu pemain dan membagikan kepada setiap pemain dengan 3 (tiga) kartu. Setelah kartu dibagi, para pemain harus menyusun kartu dengan mengurutkan gambar dengan jenis kartu yang berbeda untuk mencapai nilai tertinggi (Kartu angka Poin sesuai nomor angka, Kartu JQK poin 10, dan kartu A poin 1). Adapun kemenangan dari permainan kartu jenis Remi menggunakan uang taruhan berdasarkan keberuntungan kartu ditangan para pemain.
- Bahwa setelah berlangsung beberapa putaran, sekira pukul 20.00 wib petugas kepolisian menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 49 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa I, uang tunai Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dari terdakwa II, uang tunai Rp. 132.000.- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dari Terdakwa III, dan uang beberan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) serta tikar untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi jenis kartu dimaksud.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|