| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SAMSUL ARIFIN Bin NYONO pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di teras rumah Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) di rumah milik terdakwa guna memesan 5 (lima) kit yang berisikan masing-masing kit sebanyak 4 (empat) butir Pil LL dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) untuk menunggu terlebih dahulu, namun Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) pergi pulang. Kemudian sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa menghampiri Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) di teras rumah milik Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang didalamnya terdapat 5 (lima) kit yang berisikan masing-masing kit sebanyak 4 (empat) butir Pil LL kepada Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi pulang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib, pihak kepolisan Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti milik terdakwa, berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil LL, 13 (tigas belas) grenjeng rokok yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir Pil LL, dan 33 (tiga puluh tiga) butir Pil LL dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam disimpan dilantai atas kamar rumah milik terdakwa termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang keseluruhan barang bukti Pil LL milik terdakwa tersebut diperoleh dari Sdr. ANAM (DPO). Selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwasanya selain terdakwa menjual Pil LL kepada Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah), terdakwa juga pernah menjual Pil LL kepada Sdr. BUDI (DPO).
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:04990/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,510 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SAMSUL ARIFIN Bin NYONO pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di teras rumah Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) di rumah milik terdakwa guna memesan 5 (lima) kit yang berisikan masing-masing kit sebanyak 4 (empat) butir Pil LL dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) untuk menunggu terlebih dahulu, namun Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) pergi pulang. Kemudian sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa menghampiri Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) di teras rumah milik Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang didalamnya terdapat 5 (lima) kit yang berisikan masing-masing kit sebanyak 4 (empat) butir Pil LL kepada Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi pulang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib, pihak kepolisan Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti milik terdakwa, berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil LL, 13 (tigas belas) grenjeng rokok yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir Pil LL, dan 33 (tiga puluh tiga) butir Pil LL dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam disimpan dilantai atas kamar rumah milik terdakwa termasuk Ds. Nglaban, RT 003 RW 004, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang keseluruhan barang bukti Pil LL milik terdakwa tersebut diperoleh dari Sdr. ANAM (DPO). Selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwasanya selain terdakwa menjual Pil LL kepada Saksi YUDI TRIONO Bin SUPIJAN (Penuntutan secara terpisah), terdakwa juga pernah menjual Pil LL kepada Sdr. BUDI (DPO).
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang dan memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena hanya mengenyam pendidikan SMP (tamat) serta terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:04990/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,510 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------ |