Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
3.BENNY UTAMA, S.H.
DIDIK PURWANTO alias PETET Bin JAILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
3BENNY UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK PURWANTO alias PETET Bin JAILAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       ------- Bahwa Terdakwa DIDIK PURWANTO Alias PETET Bin JAILAN, pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira Pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Pacekulon, Kec. Pace, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira Pukul 19.00 Wib Saksi DANI SETYAWAN (berkas penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WA untuk memesan Pil LL, namun dijawab oleh Terdakwa jika Pil LL tersebut baru ada keesokan harinya lalu disetujui oleh Saksi DANI SETYAWAN, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi INDRA (DPO) melalui WA untuk memesan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar jika Pil LL tersebut sudah laku terjual, lalu antara Terdakwa dan INDRA sepakat untuk bertemu di daerah Desa Jati Rejo Kec. Banyakan, Kab. Kediri, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan INDRA, kemudian Terdakwa langsung mengambil Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir dari INDRA lalu Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi DANI SETYAWAN yang beralamat di Jl. Kuburan Rt.04/06 Desa Pacewetan, Kec. Pace, Kab. Nganjuk lalu Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi DANI SETYAWAN di dalam rumah Saksi DANI SETYAWAN tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir kepada Saksi DANI SETYAWAN lalu Saksi DANI SETYAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dihubungi melalui WA oleh Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian Saksi IKE NURHALIZAH memesan Pil LL kepada Terdakwa sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan kesepakatan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan direncanakan antara Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH akan bertemu di SPBU Pace, kemudian karena Terdakwa tidak memiliki stok Pil LL tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi DANI SETYAWAN untuk membeli Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan kesepakatan akan dibayar jika Pil LL tersebut sudah laku terjual, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi DANI SETYAWAN, setelah sesampainya di rumah Saksi DANI SETYAWAN lalu Terdakwa bertemu Saksi DANI SETYAWAN kemudian Saksi DANI SETYAWAN langsung menyerahkan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Terdakwa, setelah menerima Pil LL tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi menuju SPBU Pace untuk bertemu dengan Saksi IKE NURHALIZAH, sesampainya Terdakwa di SPBU Pace sekira Pukul 20.30 Wib, beberapa menit kemudian datang Saksi IKE NURHALIZAH menemui Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH pergi menuju warung kopi di daerah Desa Pacekulon, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, selanjutnya sekira Pukul 20.45 Wib Saksi IKE NURHALIZAH menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH lanjut bercerita di warung kopi tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di baju Saksi IKE NURHALIZA selanjutnya ditemukan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di baju Terdakwa dan 1 (satu) buah HP Vivo warna biru di atas meja warung yang merupakan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi SITI NURHALIZA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat dan dalam menyimpan/mengedarkan sediaan farmasi pil LL tersebut terdakwa tidak disertai dengan resep dokter;
  • Bahwa Pil LL yang telah di sita tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07745/NOF/2026 tanggal 7 September 2026, terhadap barang bukti Nomor: 26416/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,338 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa DIDIK PURWANTO Alias PETET Bin JAILAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

       ------- Bahwa Terdakwa DIDIK PURWANTO Alias PETET Bin JAILAN, pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira Pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Pacekulon, Kec. Pace, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira Pukul 19.00 Wib Saksi DANI SETYAWAN (berkas penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WA untuk memesan Pil LL, namun dijawab oleh Terdakwa jika Pil LL tersebut baru ada keesokan harinya lalu disetujui oleh Saksi DANI SETYAWAN, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi INDRA (DPO) melalui WA untuk memesan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar jika Pil LL tersebut sudah laku terjual, lalu antara Terdakwa dan INDRA sepakat untuk bertemu di daerah Desa Jati Rejo Kec. Banyakan, Kab. Kediri, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan INDRA, kemudian Terdakwa langsung mengambil Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir dari INDRA lalu Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi DANI SETYAWAN yang beralamat di Jl. Kuburan Rt.04/06 Desa Pacewetan, Kec. Pace, Kab. Nganjuk lalu Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi DANI SETYAWAN di dalam rumah Saksi DANI SETYAWAN tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 760 (tujuh ratus enam puluh) butir kepada Saksi DANI SETYAWAN lalu Saksi DANI SETYAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dihubungi melalui WA oleh Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian Saksi IKE NURHALIZAH memesan Pil LL kepada Terdakwa sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan kesepakatan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan direncanakan antara Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH akan bertemu di SPBU Pace, kemudian karena Terdakwa tidak memiliki stok Pil LL tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi DANI SETYAWAN untuk membeli Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan kesepakatan akan dibayar jika Pil LL tersebut sudah laku terjual, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi DANI SETYAWAN, setelah sesampainya di rumah Saksi DANI SETYAWAN lalu Terdakwa bertemu Saksi DANI SETYAWAN kemudian Saksi DANI SETYAWAN langsung menyerahkan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Terdakwa, setelah menerima Pil LL tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi menuju SPBU Pace untuk bertemu dengan Saksi IKE NURHALIZAH, sesampainya Terdakwa di SPBU Pace sekira Pukul 20.30 Wib, beberapa menit kemudian datang Saksi IKE NURHALIZAH menemui Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH pergi menuju warung kopi di daerah Desa Pacekulon, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, selanjutnya sekira Pukul 20.45 Wib Saksi IKE NURHALIZAH menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH lanjut bercerita di warung kopi tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Saksi IKE NURHALIZAH dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di baju Saksi IKE NURHALIZA selanjutnya ditemukan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di baju Terdakwa dan 1 (satu) buah HP Vivo warna biru di atas meja warung yang merupakan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi SITI NURHALIZA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Swasta, tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras berupa Pil LL;
  • Bahwa Pil LL yang telah di sita tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07745/NOF/2026 tanggal 7 September 2026, terhadap barang bukti Nomor: 26416/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,338 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa DIDIK PURWANTO Alias PETET Bin JAILAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya