| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas ,Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan m,engadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu hubungan hukum kontraktual jual beli yang lahir dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Perumnas D12 tanggal 13 Agustus 2002.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Perumnas D12 tanggal 13 Agustus 2002 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan bahwa objek gugatan berupa : Sebidang tanah yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa/Kelurahan Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas: 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257, Atas Nama: WIWIK SUDARTIK (Tergugat), dan Batas-batas:
a. Sebelah Utara : Jalan Desa Nglawak;
b. Sebelah Selatan : Milik Gojali;
c. Sebelah Timur : Milik Suparno;
d. Sebelah Barat : Milik Bambang Supriyadi;
adalah sah, jelas, dan tertentu sebagai objek gugatan.
- Menyatakan bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai PEMBELI dengan melunasi harga tanah kepada Tergugat sebesar Rp20.000.000 terbilang (dua puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 atas tanah seluas 82 M2 yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kepada Penggugat. Apa bila perlu meminta bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk hadir dan/atau memberikan kerja sama yang diperlukan di hadapan PPAT/BPN dalam rangka proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 kepada Penggugat.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek Sebidang tanah yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa/Kelurahan Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas: 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257, Atas Nama: WIWIK SUDARTIK (Tergugat), dan Batas-batas:
a. Sebelah Utara : Jalan Desa Nglawak;
b. Sebelah Selatan : Milik Gojali;
c. Sebelah Timur : Milik Suparno;
d. Sebelah Barat : Milik Bambang Supriyadi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap objek tanah dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 tersubut.
- Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Nganjuk) untuk memproses pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 dari Tergugat kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum bagi Turut Tergugat (BPN Kabupaten Nganjuk) untuk melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 ke atas nama Penggugat, termasuk dalam hal Tergugat tidak kooperatif menandatangani dokumen peralihan hak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan rincian seluruh kerugian materiil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan/dikeluarkan.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul atas perkara a quo, kepada Tergugat.
- SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|