Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.P/2026/PN Njk RATNA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 337/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama-nama yang ibu Pemohon yang tertulis RUSMIATI,SUMIRAH dan TJATDIRAH adalah Satu Orang Yang Sama;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak