| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama-nama yang ibu Pemohon yang tertulis RUSMIATI,SUMIRAH dan TJATDIRAH adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku
|