| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
--------Bahwa Terdakwa BUYA DANANG PRATAMA Als KLEPON Bin SUYONO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Halaman Parkir Depan BPD Jatim Capem Berbek yang beralamat di Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal pada bulan Juni Tahun 2026, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan handphone merk Samsung Galaxy A55 warna ungu bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) yang beralamat di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi ranjauan tersebut dan sesampainya di lokasi ranjauan tersebut, tepatnya di rerumputan pinggir jalan, Terdakwa menerima kemasan kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram yang dibungkus dalam plastik klip. Lalu Terdakwa menerima lagi peta ranjauan dari Sdr. PAIMIN (DPO) kemudian Terdakwa menuju ke Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah timbangan digital;
- Kemudian Terdakwa menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Jetis, RT. 002, RW. 003, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan memecah paket narkotika jenis sabu yang diterimanya menjadi 2 (dua) paket yakni 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 15 (lima belas) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 20 (dua puluh) gram beserta pembungkusnya. Lalu Terdakwa menggunakan sisaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram secara gratis sampai habis;
- Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) bermaksud untuk meminta Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO). Lalu Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret untuk meranjau 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 15 (lima belas) gram beserta pembungkusnya dan Terdakwa menuju ke Alfamart Patihan untuk meranjau 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 20 (dua puluh) gram beserta pembungkusnya;
- Selanjutnya selang 2 (dua) hari kemudian, masih pada bulan Juni Tahun 2026, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil dan meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang beralamat di Dusun Betek, Desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Kemudian Terdakwa menerima uang total sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. PAIMIN (DPO) secara transfer sebagai upah Terdakwa, yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan membayar uang sekolah anaknya;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2026, sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Sdr. PAIMIN (DPO) kemudian Terdakwa menerima kemasan kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi sabu seberat 30 (tiga puluh) gram dari orang tersebut. Lalu Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 5 (lima) gram beserta pembungkusnya yang Terdakwa masukkan dalam bekas bungkus rokok lucky strike. Lalu Terdakwa menyimpan sisanya 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 10 (sepuluh) gram di rumahnya. Lalu sekitar Pukul 03.30 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) untuk meranjau 4 (empat) paket berisi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumahnya lagi dan memecah 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 10 (sepuluh) gram menjadi 10 (sepuluh) bungkus yakni 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.30 WIB, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk diranjau sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO), dikarenakan Terdakwa saat itu sedang bekerja sehingga tidak bisa meranjau sendiri narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar Pukul 13.30 WIB, setelah Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) selesai meranjau, Terdakwa mengajak Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai upah Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) meranjau. Kemudian Terdakwa menyerahkan lagi 7 (tujuh) paket berisi narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 5 (lima) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk diranjau sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, sekitar Pukul 02.30 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau timbangan digital sesuai lokasi ranjauan timbangan digital sebelumnya. Lalu sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja sebagai juru parkir di BPD Jatim Capem Berbek yang beralamat di Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi ILHAM TRI ANGGARA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A55 warna ungu, lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa tersebut, ditemukan sejumlah peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALI MASYUDI dan Saksi ILHAM TRI ANGGARA menuju ke lokasi-lokasi ranjauan tersebut dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,873 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,397 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,357 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,45 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,357 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,349 gram);
- 2 (dua) sobekan kertas buku tulis yang ada lakban fragie warna kuning;
- 3 (tiga) buah mini tube yang ada lakban fragie warna kuning.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna abu-abu dengan No. Pol. AG-4891-XD.
selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah benar mengandung kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim No. Lab. 07366/NNF/2026 tertanggal 21 Agustus 2026;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa Terdakwa BUYA DANANG PRATAMA Als KLEPON Bin SUYONO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Halaman Parkir Depan BPD Jatim Capem Berbek yang beralamat di Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Juni Tahun 2026, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan handphone merk Samsung Galaxy A55 warna ungu bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) yang beralamat di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan timbangan digital yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) timbangan digital. Kemudian Terdakwa menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Jetis, RT. 002, RW. 003, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan memecah paket narkotika jenis sabu yang diterimanya menjadi 2 (dua) paket yakni 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 15 (lima belas) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 20 (dua puluh) gram beserta pembungkusnya. Lalu Terdakwa menggunakan sisaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram secara gratis sampai habis;
- Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) bermaksud untuk meminta Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO). Lalu Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret untuk meranjau 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 15 (lima belas) gram beserta pembungkusnya dan Terdakwa menuju ke Alfamart Patihan untuk meranjau 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 20 (dua puluh) gram beserta pembungkusnya;
- Selanjutnya selang 2 (dua) hari kemudian, masih pada bulan Juni Tahun 2026, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. PAIMIN (DPO) bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil dan meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang beralamat di Dusun Betek, Desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Kemudian Terdakwa menerima uang total sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. PAIMIN (DPO) secara transfer sebagai upah Terdakwa, yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan membayar uang sekolah anaknya;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2026, sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Sdr. PAIMIN (DPO) kemudian Terdakwa menerima kemasan kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi sabu seberat 30 (tiga puluh) gram dari orang tersebut. Lalu Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 5 (lima) gram beserta pembungkusnya yang Terdakwa masukkan dalam bekas bungkus rokok lucky strike. Lalu Terdakwa menyimpan sisanya 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 10 (sepuluh) gram di rumahnya. Lalu sekitar Pukul 03.30 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) untuk meranjau 4 (empat) paket berisi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumahnya lagi dan memecah 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 10 (sepuluh) gram menjadi 10 (sepuluh) bungkus yakni 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.30 WIB, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk diranjau sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO), dikarenakan Terdakwa saat itu sedang bekerja sehingga tidak bisa meranjau sendiri narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar Pukul 13.30 WIB, setelah Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) selesai meranjau, Terdakwa mengajak Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai upah Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) meranjau. Kemudian Terdakwa menyerahkan lagi 7 (tujuh) paket berisi narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan 5 (lima) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. TOHAR Als PIKACHU (DPO) untuk diranjau sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, sekitar Pukul 02.30 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau timbangan digital sesuai lokasi ranjauan timbangan digital sebelumnya. Lalu sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja sebagai juru parkir di BPD Jatim Capem Berbek yang beralamat di Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi ILHAM TRI ANGGARA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A55 warna ungu, lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa tersebut, ditemukan sejumlah peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. PAIMIN (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALI MASYUDI dan Saksi ILHAM TRI ANGGARA menuju ke lokasi-lokasi ranjauan tersebut dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,873 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,397 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,357 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,45 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,357 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya (dengan berat netto ± 0,349 gram);
- 2 (dua) sobekan kertas buku tulis yang ada lakban fragie warna kuning;
- 3 (tiga) buah mini tube yang ada lakban fragie warna kuning.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna abu-abu dengan No. Pol. AG-4891-XD.
selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah benar mengandung kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim No. Lab. 07366/NNF/2026 tertanggal 21 Agustus 2026;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------- |