Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
HERU SWASONO Bin WARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2471/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SWASONO Bin WARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa HERU SWASONO Bin WARNO pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 18.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo, RT 002/ RW 002, Kelurahan Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Poniman melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Nando (DPO) untuk memesan pil LL tersebut. Kemudian pada pukul 16.30 WIB, saksi Poniman mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo Rt 002 Rw 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk untuk menyerahkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi Poniman pergi ke agen Brilink yang berada di Lingk. Bulurejo Kel. warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada petugas Brilink untuk ditransfer ke Sdr. Nando. Selanjutnya setelah transaksi berhasil terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. Nando yang tidak lama kemudian terdakwa memperoleh pesan dari Sdr. Nando berisi peta ranjauan pil LL. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengajak saksi Poniman untuk mengambil pil LL di lokasi ranjauan yang terletak di sebuah pekarangan kosong termasuk Dsn. Oro oro ombo Ds. Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, yang pada saat ditemukan pil LL tersebut dibungkus dalam kemasan plastik klip dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel, lalu terdakwa dan saksi Poniman kembali ke rumah terdakwa. Bahwa kemudian sekitar pukul 18.40 WIB sesampainya dirumah terdakwa, saksi Poniman membuka pil LL tersebut yang berisi total 99 (sembilan puluh sembilan) butir dan saksi Poniman memberikan 12 (dua) belas butir kepada terdakwa sebagai upah kemudian saksi Poniman langsung pamit pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo Rt 002 Rw 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan kemudian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir Pil LL dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 15S Warna Biru dengan nomor 081554454082. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 07109/NOF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm., dan Filantari Cahyani, Amd., Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HERU SWASONO Bin WARNO pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 18.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo, RT 002/ RW 002, Kelurahan Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Poniman melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Nando (DPO) untuk memesan pil LL tersebut. Kemudian pada pukul 16.30 WIB, saksi Poniman mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo Rt 002 Rw 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk untuk menyerahkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi Poniman pergi ke agen Brilink yang berada di Lingk. Bulurejo Kel. warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada petugas Brilink untuk ditransfer ke Sdr. Nando. Selanjutnya setelah transaksi berhasil terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. Nando yang tidak lama kemudian terdakwa memperoleh pesan dari Sdr. Nando berisi peta ranjauan pil LL. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengajak saksi Poniman untuk mengambil pil LL di lokasi ranjauan yang terletak di sebuah pekarangan kosong termasuk Dsn. Oro oro ombo Ds. Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, yang pada saat ditemukan pil LL tersebut dibungkus dalam kemasan plastik klip dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel, lalu terdakwa dan saksi Poniman kembali ke rumah terdakwa. Bahwa kemudian sekitar pukul 18.40 WIB sesampainya dirumah terdakwa, saksi Poniman membuka pil LL tersebut yang berisi total 99 (sembilan puluh sembilan) butir dan saksi Poniman memberikan 12 (dua) belas butir kepada terdakwa sebagai upah kemudian saksi Poniman langsung pamit pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bulurejo Rt 002 Rw 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan kemudian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir Pil LL dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 15S Warna Biru dengan nomor 081554454082. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 07109/NOF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm., dan Filantari Cahyani, Amd., Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya