| Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO Alias BANYAK Bin SOMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah korban IMAM SYAFI’I termasuk Ds. Sanggrahan RT 001 RW 004 Kec. Gondang Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah milik korban IMAM SYAFI’I yang beralamat di Ds. Sanggrahan RT 001 RW 004 Kec. Gondang Kab. Nganjuk, setibanya terdakwa di rumah korban IMAM SYAFI’I. Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari korban IMAM SYAFI’I, terdakwa memanjat kursi yang berada di sebelah kanan pintu depan rumah milik korban IMAM SYAFI’I, lalu tangan kiri terdakwa meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu, setelah itu terdakwa memutar kunci pintu tersebut untuk membuka pintu rumah milik korban IMAM SYAFI’I. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah, lalu terdakwa menuju kamar tidur korban IMAM SYAFI’I guna memastikan korban IMAM SYAFI’I bersama keluarganya telah tertidur, setelah itu terdakwa mengambil helm warna hitam merk honda yang digantung didinding milik korban IMAM SYAFI’I, lalu terdakwa mengambil motor honda scoopy nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 dengan kunci kontaknya yang masih tertancap di stop kontak motor milik korban IMAM SYAFI’I, yang terparkir di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan motor honda scoopy beserta helm warna hitam merk honda milik korban IMAM SYAFI’I melewati pintu depan rumah, setelah itu terdakwa menutup kembali pintu depan rumah milik korban IMAM SYAFI’I, lalu terdakwa mendorong motor honda scoopy milik korban IMAM SYAFI’I hingga ke pinggir jalan raya. Kemudian terdakwa hidupkan mesin motor honda scoopy milik korban IMAM SYAFI’I, lalu terdakwa gunakan helm warna hitam merk honda dan motor tersebut pergi menuju Ds. Braan Kecamatan Kertosono untuk membeli makan, setelah itu terdakwa melakukan pengecekan motor milik korban IMAM SYAFI’I, lalu terdakwa menemukan uang tunai yang disimpan di dasbor sebelah kiri didalam amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan didalam jok motornya terdapat STNK beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik korban IMAM SYAFI’I. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menggunakan helm warna hitam merk honda dan motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I, lalu pergi ke warung pinggir jalan di daerah Kabupaten Kediri guna menjual motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I dengan harga sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), namun motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga sebesar Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil menjual motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I. Kemudian terdakwa pergi ke Surabaya untuk bekerja sembari membeli motor honda revo nopol AG 5406 NF warna hitam tahun 2009 beserta STNK dan kunci kontaknya, menggunakan uang hasil dari penjualan motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I, setelah itu terdakwa menggunakan helm warna hitam merk honda milik korban IMAM SYAFI’I beserta motor honda revo nopol AG 5406 NF warna hitam tahun 2009 yang dibeli terdakwa menuju ke daerah Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Mushola yang beralamat di Ds. Sanggrahan Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa motor honda revo nopol AG 5406 NF warna hitam tahun 2009 yang dibeli terdakwa menggunakan uang penjualan motor honda scoopy dengan nopol AG 3986 UA warna hitam tahun 2018 milik korban IMAM SYAFI’I, untuk dibawa ke Polsek Gondang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban IMAM SYAFI’I mengalami kerugaian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |