| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa TONI ADI HERMAWAN Alias WAWAN Bin SUNADI, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Saksi DWI SABTO GIANTORO yang sedang mengantarkan paket sekaligus membeli Pil LL dari Terdakwa dengan cara terlebih dahulu menanyakan ketersediaan Pil LL selanjutnya memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Pil LL sebayak 900 (sembilan ratus) butir kepada Saksi DWI SABTO GIANTORO.
- Bahwa selain kepada Saksi DWI SABTO GIANTORO terdakwa juga telah mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada Sdr. TOYO pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sebanyak 200 (dua ratus butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu). Kemudian Terdakwa juga telah menjual pil LL kepada Sdr. RIYAN pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)..
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.45 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak @100 butir;
- 12 (dua belas) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak @45 butir dimasukkan ke dalam plastik bening;
- 10 kit @10 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok;
- 50 kit @7 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok dimasukkan ke dalam plastik bening;
- 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 390 butir;
- 1 (dua) pack plastic klip merk C Tik;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah HP Samsung A05 warna hiam;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x warna merah hitam Nopol: S-2391-WU;
Bahwa Terdakwa mendapatkan stok pil LL tersebut membeli dari Sdr. SUPRET (DPO) pertama pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib diambil dilokasi ranjauan dipinggir tangkis Sungai Badas termasuk Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri sebanyak 2 botol masing-masing berisi 900 butir Pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib diambil dilokasi ranjauan dipinggir tangkis Sungai Badas termasuk Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri sebanyak 2 botol masing-masing berisi 900 butir Pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07741/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, terhadap barang bukti nomor: 26412/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,425 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa TONI ADI HERMAWAN Alias WAWAN Bin SUNADI, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Saksi DWI SABTO GIANTORO yang sedang mengantarkan paket sekaligus membeli Pil LL dari Terdakwa dengan cara terlebih dahulu menanyakan ketersediaan Pil LL selanjutnya memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Pil LL sebayak 900 (sembilan ratus) butir kepada Saksi DWI SABTO GIANTORO.
- Bahwa selain kepada Saksi DWI SABTO GIANTORO terdakwa juga telah mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada Sdr. TOYO pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sebanyak 200 (dua ratus butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu). Kemudian Terdakwa juga telah menjual pil LL kepada Sdr. RIYAN pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.45 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT. 004 RW. 009 Ds. Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak @100 butir;
- 12 (dua belas) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak @45 butir dimasukkan ke dalam plastik bening;
- 10 kit @10 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok;
- 50 kit @7 butir Pil LL dibungkus grenjeng rokok dimasukkan ke dalam plastik bening;
- 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 390 butir;
- 1 (dua) pack plastic klip merk C Tik;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah HP Samsung A05 warna hiam;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x warna merah hitam Nopol: S-2391-WU;
Bahwa Terdakwa mendapatkan stok pil LL tersebut membeli dari Sdr. SUPRET (DPO) pertama pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib diambil dilokasi ranjauan dipinggir tangkis Sungai Badas termasuk Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri sebanyak 2 botol masing-masing berisi 900 butir Pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib diambil dilokasi ranjauan dipinggir tangkis Sungai Badas termasuk Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri sebanyak 2 botol masing-masing berisi 900 butir Pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta (serabutan), tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07741/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, terhadap barang bukti nomor: 26412/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,425 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|