| Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa I BAMBANG JUNAEDI Bin DASAR, Terdakwa II BAMBANG SUGIARTO Bin SUGIMAN (Alm), terdakwa III MOH. EFENDI Bin KABUL, Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di gudang yang disewa Sdr. PANIMIN Alias SUKI yang beralamat di RT 01 RW 03 Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, secara bersama-sama dan bersekutu ,mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I BAMBANG JUNAEDI Bin DASAR, terdakwa II BAMBANG SUGIARTO Bin SUGIMAN (Alm), Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) sedang mengkonsumsi minuman keras di rumah milik terdakwa II, setelah itu terdakwa III MOH. EFENDI Bin KABUL menghampiri terdakwa I, terdakwa II dan Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) untuk mengajak mengambil jagung kering milik korban PANIMIN Als SUKI di gudang yang beralamat di RT 01 RW 03 Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Kemudian para terdakwa dan Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) dengan membawa tali tambang jemuran menuju gudang yang disewa Sdr. PANIMIN Alias SUKI yang beralamat di RT 01 RW 03 Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk guna mengambil jagung kering milik korban PANIMIN Als SUKI, setelah para terdakwa dan Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) tiba di gudang yang disewa Sdr. PANIMIN Alias SUKI yang beralamat di RT 01 RW 03 Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin korban PANIMIN Als SUKI terlebih dahulu, terdakwa III menyuruh terdakwa I dan terdakwa II secara bergantian untuk menaiki punggung terdakwa III, agar terdakwa I dan terdakwa II dapat naik ke atas pagar yang ada di sebelah selatan gudang tersebut, lalu terdakwa II mengikat tali tambang jemuran pada besi kawat berduri diatas pagar gudang yang terdapat pecahan kaca yang ditancapkan, setelah itu terdakwa II melebarkan kawat berduri yang ada diatas pagar gudang, agar kawat berduri tersebut dapat dilewati terdakwa I dan terdakwa II, setelah terdakwa I dan terdakwa II melewati pagar gudang. Kemudian terdakwa III naik ke atas pagar gudang lalu terdakwa III menunggu di atas pagar gudang tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menuju ke tempat penjemuran jagung yang terdapat karung berisi jagung yang belum dijahit penutupnya diangkat oleh terdakwa I, namun karung yang berisi jagung tersebut terlalu berat sehingga terdakwa I membuang jagung sebanyak setengah karung, dari 5 (lima) karung yang akan dipindahkan oleh terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I memindahkan sebanyak 3 (tiga) karung yang berisikan jagung ke sebelah pagar, setelah itu terdakwa II memindahkan sebanyak 2 (dua) karung yang berisikan jagung ke sebelah pagar, lalu masing-masing karung yang berisikan jagung diikat menggunakan tali tambang. Kemudian terdakwa III yang menunggu diatas pagar menarik setiap karung yang berisikan jagung secara bergantian, setelah itu terdakwa III meneruskan karung yang berisikan jagung tersebut secara bergantian kepada Anak ALDI RAMADANI (Penuntutan secara terpisah) yang sedang menunggu diluar pagar gudang, dengan total keseluruhan sebanyak 5 (lima) karung yang masing-masing karung berisikan jagung setengah karung. Selanjutnya terdakwa III turun dari atas pagar, lalu diikuti terdakwa I dan terdakwa II keluar dari gudang, setelah itu terdakwa III membopong 2 (dua) karung, terdakwa I membopong 2 (dua) karung, dan terdakwa II membopong 1 (satu) karung yang masing-masing karung didalamnya berisikan jagung setengah karung, lalu keseluruhan karung yang berisikan jagung tersebut dibawa ke belakang pekarangan rumah milik terdakwa II untuk disembunyikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa III menggunakan kendaraan selep padi mengajak terdakwa I untuk menaikan 4 (empat) karung yang masing-masing karung berisikan jagung setengah karung tersebut ke atas kendaraan selep, namun untuk 1 (satu) karung berisikan jagung setengah karung disimpan oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa III bersama terdakwa I membawa ke gudang yang beralamat di Ds. Mlandangan Kec. Pace Kab. Nganjuk, untuk dijual kepada Saksi AGUS PURWANTO sebanyak 4 (empat) karung yang masing-masing karung berisikan jagung setengah karung dengan harga keselurhan sebesar Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu dari hasil penjualan tersebut terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa II mendapatkan bagian 1 (satu) karung yang berisikan jagung setengah karung, terdakwa III gunakan sebagian uang dengan jumlah sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk rokok, untuk sisanya sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa oleh terdakwa III. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, pihak kepolisian menangkap terdakwa I di Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk, lalu terdakwa II dan Anak ALDI RAMADHANI (penuntutan secara terpisah) di lakukan penangkapan di rumah milik terdakwa II bersama barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisikan jagung setengah karung, setelah itu terdakwa III dilakukan penangkapan di rumah milik terdakwa III yang beralamat di Karangsono Rt. 03 Rw. 02 Kec. Loceret Kab. Nganjuk bersama barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Akibat perbuatan Para terdakwa, korban PANIMIN Als SUKI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|