| Dakwaan |
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa I OKTAVIAN ARDYANTO Bin JURI, Terdakwa II USAMAH Bin HERWANTO, Terdakwa III SUYONO alias ALEX Bin NYONO (Alm), dan Terdakwa IV ARDYTIO YULIAN RAMADANA Bin RUSWIYANTO secara bersama-sama dengan perananan mereka masing-masing pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Gudang terbuka pada Dsn. Wire, RT012 RW00,4 Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB saksi ARIF HIDAYATULLAH menghubungi Terdakwa III melalui whatsapp untuk dicarikan BBM jenis solar. Kemudian, Terdakwa III memberikan informasi kepada sdr. ARIF HIDAYATULLAH (dalam penyelidikan) bahwa terdapat BBM jenis solar di wilayah Kab. Nganjuk yang dijual oleh sdr. OBI PRATAMA dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 5000 liter solar. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ARIF HIDAYATULLAH melakukan transfer via rekening bank sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa III sebagai pembayaran BBM solar dan selanjutnya oleh Terdakwa III uang tersebut dikirim ke Sdr. OBI PRATAMA sekira Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa III dihubungi oleh Sdr. TRIYANTO alias MBAH TRI untuk memberikan nomor telepon Terdakwa I selaku sopir yang akan mengangkut BBM solar tersebut, Terdakwa III langsung membagikan Lokasi titik temu di sebuah Gedung pada Dsn. Wire, Desa Joho, Kec. Pace kepada Terdakwa I. Lalu, sekira pada pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sudah berada di Lokasi bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV.Kemudian, terdakwa I dan terdakwa II berperan memindahkan beberapa kempu BBM dari 1 unit kendaraan truk merek ISUZU PS ELF warna putih dengan nomor polisi yang terpasang AG 7138 VC ke bak 1 (satu) unit kendaraan truck merek TOYOTA DYNA warna putih dengan No. Pol yang terpasang K 8436 EF sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV mengawasi perpindahan BBM dimaksud.
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Gudang Terbuka termasuk Dsn. Wire Rt.12 Rw. 04 Ds. Joho Kec. Pace Kab. Nganjuk, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang memindahkan BBM solar dari Kempu (tempat penampungan) menggunakan alat pompa rotax dan selang dari 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Warna Silver No.Pol AG 7138 VC ke 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Toyota Dyna Warna Putih dengan No.Pol yang terpasang K 8436 EF dengan No. Pol. asli H 8086 QA yang sudah dimodifikasi dengan pemasangan tangki berkapasitas 4.000 (empat ribu) liter di dalam bak truk. Selain itu, pihak kepolisian turut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV yang sedang mengawasi disekitar Lokasi pemindahan BBM.
-
Bahwa setelah dilakukan interogasi, para terdakwa tidak memiliki izin dalam pengangkutan maupun perniagaan BBM Solar bersubsidi milik pemerintah sebanyak kurang lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter tersebut yang akan dikirim ke gudang milik Sdr. ARIF HIDAYATULLAH yang beralamat di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
-
Berdasarkan Test Report No. TR-196-PK/PND846000/2026 tanggal 10 Juni 2026 oleh PT. Pertamina Niaga, terhadap 2 (dua) botol berisi 1 liter bahan bakar minyak yang disisihkan dari barang bukti, bahwa benar merupakan jenis bbm Biosolar.
-
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengukuran Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Nganjuk Nomor: 500.2/485/411.309/206 tanggal 22 Juni 2026, dengan hasil sebagai berikut:
|
Drum
|
Panjang Sumbu Mayor (cm)
|
Panjang Tangki (cm)
|
Panjang sumbu minor (tinggi cairan) (cm)
|
Volume (Cm3)
|
Volume (liter)
|
|
Tangki
|
165
|
353
|
77
|
3.520.619,03
|
3.520,61903
|
Kesimpulan dari hasil pengukuran volume barang bukti berupa solar sebanyak 3.520,61903 liter.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |