Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
AGUS TRI HANDOKO Bin SUKIRMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/M.5.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRI HANDOKO Bin SUKIRMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa AGUS TRI HANDOKO Bin SUKIRMAN (Alm) pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, sekira pukul 06.10 WIB  atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 di Jalan Raya Nganjuk – Surabaya termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 06.10 WIB di Jalan Raya Nganjuk – Surabaya termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, Terdakwa mengendarai kendaraan Bus Hino PO Sugeng Rahayu Nopol. W7006-UZ dengan membawa penumpang sebanyak 54 (lima puluh empat) orang, mengendarai dari arah Surabaya dengan tujuan solo-jogja  yang mengarah dari timur ke barat, melaju dengan rata rata kecepatan 6070 Km/jam, kemudian mendahului kendaraan lain didepannya dan berpindah jalur ke kanan dan bersamaan dengan itu dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol AE-5009-IM yang dikendarai oleh OCTAVIAN KRISNANDA PUTRA yang berjalan dari arah barat ke timur yang berjalan dilajurnya, dikarenakan saat mendahului Terdakwa tidak mengutamakan pengguna  jalan yang berjalan dari arah berlawanan serta  posisi bis yang terlalu kanan masuk ke jalur berlawanan arah (jalur milik korban), dengan jarak yang sudah dekat dan Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga mengakibatkan kendaraan Bus Hino PO Sugeng Rahayu Nopol. W7006-UZ yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol AE-5009-IM yang dikendarai oleh OCTAVIAN KRISNANDA PUTRA sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

  •  Atas kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan Korban OKTAVIAN KRISNANDA PUTRA meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum  dari Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk No. 445/03/9.III/411.701/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sentot Priyambodo selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk yang telah memeriksa terhadap jenazah dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :

Hasil

  • Kepala

Keluar darah dari telinga dan hidung

Lebam kelopak mata kanan

  • Dada

Teraba Patah tulang selangka sebelah kanan

  • Perut

Tidak Ditemukan kelainan

  • Punggung

Tidak Ditemukan kelainan

  • Kemaluan

Luka robek pada buah zakar ukuran Panjang tiga sentimeter

  • Dubur

Tidak Ditemukan kelainan

  • Anggota Gerak

Teraba patah tulang pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri

Teraba patah tulang paha kanan

Lecet pada punggung kaki kiri ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter

  • Lebam Mayat

Tidak Ditemukan kelainan

  • Kaku Mayat

Tidak Ditemukan Kelainan

  • Bau Mayat

Tidak ditemukan kelainan

Dengan kesimpulan: Korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karna hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul pada Lokasi cedera.

  • Surat Keterangan Kematian Nomor :445/336/III/MR/411.701/2026  tanggal 9 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk, atas nama OCTAVIAN KRISNANDA PUTRA pada tanggal 9 Maret 2026.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya