| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.Sus/2026/PN Njk | 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H. 2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H. |
AGUS TRI HANDOKO Bin SUKIRMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.Sus/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2086/M.5.31/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa AGUS TRI HANDOKO Bin SUKIRMAN (Alm) pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, sekira pukul 06.10 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 di Jalan Raya Nganjuk – Surabaya termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Hasil
Keluar darah dari telinga dan hidung Lebam kelopak mata kanan
Teraba Patah tulang selangka sebelah kanan
Tidak Ditemukan kelainan
Tidak Ditemukan kelainan
Luka robek pada buah zakar ukuran Panjang tiga sentimeter
Tidak Ditemukan kelainan
Teraba patah tulang pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri Teraba patah tulang paha kanan Lecet pada punggung kaki kiri ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter
Tidak Ditemukan kelainan
Tidak Ditemukan Kelainan
Tidak ditemukan kelainan Dengan kesimpulan: Korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karna hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul pada Lokasi cedera.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
