| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos termasuk Kel. Ganungkidul, Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm) dihubungi melalui handphone (Wa) oleh Sdri. JIHAN (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/56/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) yang ingin mengkonsumsi sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/55/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) melalui handphone (WA) dan keduanya sepakat bertemu sekira pukul 14.00 Wib. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAWAN (DPO) dan keduanya bertemu sekira pukul 14.30 Wib di rumah Sdr. WAWAN (DPO) beralamatkan di Kel. Ploso Kec./Kab. Nganjuk. Setelah keduanya bertemu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WAWAN (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) menyerahkan sabu kemasan plastik klip seberat ½ gram. Kemudian sekira pukul 18.15 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. GISTA (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/57/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) dan sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa tiba di kos termasuk Kel. Ganungkidul Kec./Kab. Nganjuk. Setibanya di kos tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdri. GISTA (DPO) dan Sdri. JIHAN (DPO), lalu Terdakwa menyerahkan pipet kaca yang sudah ada sabu kepada Sdri. JIHAN (DPO).
- Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,24 yang masih ada sisa sabunya (berat netto ± 0,051 gram);
- 1 (satu) alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo 12 F 5G warna silver;
- 1 (satu) Unit mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol. B -1078-CMO;
Disita dari Terdakwa.
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Karyawan Honorer/ Jualan Tempe tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 05308/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti:
- 17158/2026/NNF; berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram.
Kesimpulan:
- Barang bukti Nomor: 17158/2026/NNF dengan berat netto ± 0,051 gram tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos termasuk Kel. Ganungkidul, Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penyelidikan peredaran narkotika oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib tempat di dalam kamar kos termasuk Kel. Ganungkidul, Kec./Kab. Nganjuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm) ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,24 yang masih ada sisa sabunya (berat netto ± 0,051 gram);
- 1 (satu) alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo 12 F 5G warna silver;
- 1 (satu) Unit mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol. B -1078-CMO;
Disita dari Terdakwa.
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Karyawan Honorer/ Jualan Tempe tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 05308/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti:
- 17158/2026/NNF; berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram.
Kesimpulan:
- Barang bukti Nomor: 17158/2026/NNF dengan berat netto ± 0,051 gram tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm) bersama-sama dengan Sdri. GISTA (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/57/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) dan Sdri. JIHAN (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/56/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos termasuk Kel. Ganungkidul, Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana; penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm) bersama-sama dengan Sdri. GISTA (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/57/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) dan Sdri. JIHAN (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/56/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2026) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di kos termasuk Kel. Ganungkidul Kec./Kab. Nganjuk, telah mengkonsumsi sabu dengan cara Terdakwa membawa pipet kaca yang sudah ada sabunya lalu membuat alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral, kemudian tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang. Selanjutnya lubang tersebut dimasuki 2 (dua) buah sedotan lalu sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dan sedotan dimasuki pipet kaca yang sudah ada sabunya. Setelah jadi alat hisap sabu tersebut diberikan kepada Sdri. JIHAN, kemudian pipet yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api gas sampai keluar asapnya lalu dihisap seperti rokok secara bergantian yaitu Sdri. JIHAN sebanyak 3 kali hisapan dan Sdri. GISTA sebanyak 3 kali hisapan. Kemudian diberikan lagi kepada Sdri. JIHAN dihisap lagi sebanyak 3 kali hisapan dan Sdri. GISTA sebanyak 3 kali hisapan, selanjutnya diberikan kepada Terdakwa lalu dihisap sebanyak 1 kali hisapan. Setelah itu Sdri. GISTA dan Sdri. JIHAN keluar kamar dan Terdakwa tetap menunggu di dalam kamar kos, selang beberapa saat Terdakwa didatangi oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,24 yang masih ada sisa sabunya (berat netto ± 0,051 gram);
- 1 (satu) alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo 12 F 5G warna silver;
- 1 (satu) Unit mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol. B -1078-CMO;
Disita dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan urine Terdakwa DIAN DWI CAHYANTO Alias SADI Bin LASMUJI (Alm) dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk tanggal 04 Juni 2026 diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan Terdakwa positif Amphetamin dan positif Methamphetamine.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 05308/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti:
- 17158/2026/NNF; berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram.
Kesimpulan:
Barang bukti Nomor: 17158/2026/NNF dengan berat netto ± 0,051 gram tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- |