| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G/2026/PN Njk | Sulis Setyowati | 1.Agus 2.Ir. Heru Subagyo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMAIRE 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi. 3. Menyatakan semua alat bukti dan syurat berharga lainya yang menjadi bukti pembelian antara Penggugat selaku pemilik UD Abadi dengan dengan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dileges yang cukup oleh Penggugat menjadi bukti yang syah dalam perkara ini. 4. Menyatakan syah menurut hukum berupa jaminan kepada Penggugat dari Tergugat I dan Tergugat II baik SHM maupun benda berharga lain senialai kewajiban materiil dan imateriil dalam putusan perkara ini; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan kewajiban membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 72.774.400, terbilang (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah). 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar keuntungan perputaran ekonomi akibat sisa pembayaran yang tertahan sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga bank akibat sisa pembayaran yang tertahan sebesar Rp. 10.500.000, terbilang (sepuluh juta lima ratus rupiah). 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriil akibat Terganggunya ketenangan hidup, waktu, tenaga, pikiran, dan aktivitas pekerjaan karena harus berulang kali melakukan penagihan, serta mengurus penyelesaian permasalahan hukum yang seluruhnya timbul akibat perbuatan Para Tergugat. sebesar Rp. 100.000.000, terbilang (seratus juta rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat baik SHM maupun benda berharga lain senialai kewajiban materiil dan imateriil dalam putusan perkara ini. 10. Menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini. 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITVOOBARAR BIJ VOORAD (serta merta) kepada Para Tergugat, meskipun ada upaya hukum lainya. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini. B. SUBSIDER: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
