Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Njk Sulis Setyowati 1.Agus
2.Ir. Heru Subagyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulis Setyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yani, SH.,MHSulis Setyowati
Tergugat
NoNama
1Agus
2Ir. Heru Subagyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIRE

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.

3. Menyatakan semua alat bukti dan syurat berharga lainya yang menjadi bukti pembelian antara Penggugat selaku pemilik UD Abadi dengan dengan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dileges yang cukup oleh Penggugat menjadi bukti yang syah dalam perkara ini.

4. Menyatakan syah menurut hukum berupa jaminan kepada Penggugat dari Tergugat I dan Tergugat II baik SHM maupun benda berharga lain senialai kewajiban materiil dan imateriil dalam putusan perkara ini;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan kewajiban membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 72.774.400, terbilang (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar keuntungan perputaran ekonomi akibat  sisa pembayaran yang tertahan sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga bank akibat  sisa pembayaran yang tertahan sebesar Rp. 10.500.000, terbilang (sepuluh juta lima ratus rupiah).

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriil akibat Terganggunya ketenangan hidup, waktu, tenaga, pikiran, dan aktivitas pekerjaan karena harus berulang kali melakukan penagihan, serta mengurus penyelesaian permasalahan hukum yang seluruhnya timbul akibat perbuatan Para Tergugat. sebesar Rp. 100.000.000, terbilang (seratus juta rupiah).

9. Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat baik SHM maupun benda berharga lain senialai kewajiban materiil dan imateriil dalam putusan perkara ini.

10. Menghukum Para Tergugat  dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITVOOBARAR BIJ VOORAD (serta merta) kepada Para Tergugat, meskipun ada upaya hukum lainya.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

B. SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak