| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon I Simun dan Pemohon II Novita Eka Prabakti untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu bernama Olivia Zhafira Kimbelyn, perempuan, lahir di Nganjuk 17 Mei 2012 / Umur 14 tahun, sampai anak tersebut dewasa
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menghadap Pejabat-Pejabat, mendatangani akta-akta, surat-surat terkait peralihan hak tanah atas tanah pekarangan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik Nomor 01379/Desa Sukorejo, Luas 175 M2 (Seratus tujuh puluh lima meter persegi), Surat ukur Nomor 01023/Sukorejo/2015 tanggal 11 Maret 2015, atas nama Olivia Zhafira Kimbelyn, yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|