Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Njk 1.SRI SUPADMI
2.SRI WAHYU LESTARI
3.SULASTRI
4.PRASETIYO
5.SUGITO
6.BASUKI
7.SUGIARTO
8.SUGIASTUTI
9.MARIANI
10.FAJAR BAGUS SEPTIAWAN
11.SRI SUMARTINI
HJ. AK. MARTINI, S.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUPADMI
2SRI WAHYU LESTARI
3SULASTRI
4PRASETIYO
5SUGITO
6BASUKI
7SUGIARTO
8SUGIASTUTI
9MARIANI
10FAJAR BAGUS SEPTIAWAN
11SRI SUMARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. AK. MARTINI, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tertanggal 02 April 2023 yang di buat oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT adalah tidak sah dan dinyatakan tidak berharga dihadapan hukum ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap tahunnya, kerugian mana haruslah diperhitungkan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti untuk dilaksanakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Jupa Rupiah) setiap hari dari  keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan  secara serta merta (uitvoerbaarbijvooraad) walaupun ada upaya Verzet , Banding, maupun Kasasi;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak