| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H. | | 2 | WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. | | 3 | KUKUH WIJAYA, SH. | | 4 | ROGINTA SIRAIT, SH | | 5 | NINING DWI ARIANY, SH | | 6 | Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASYIIQ BILLAH, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan Jl. Supriadi No. 15 RT. 02 RW. 04 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2026 Saksi ALDHIS PUMA ARTAJAYA dan IRFAN ALIF FAHMI (Petugas Ditreskrimum Polda Jatim) yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan Jl. Supriadi No. 15 RT. 02 RW. 04 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk Terdakwa MUHAMMAD ASYIIQ BILLAH melakukan perjudian melalui situs judi online. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 Tim Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan Jl. Supriadi No. 15 RT. 02 RW. 04 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk untuk melakukan pengintaian lalu sekira pukul 18.45 Wib berhasil melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit HP merk Vivo tipe V27 warna hitam. IMEI 1 865813061616991. IMEI 2 865813061616983 dengan Simcard 081330211812;
- Kartu ATM BCA nomor 6019008543696040;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap Hp milik Terdakwa tersebut ditemukan history/ riwayat akses judi online melalui situs 1XBET yang diakui telah dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian online melalui situs 1XBET yaitu:
- Pertama-tama membuka situs 1XBET melaui HP;
- Login ke akun dengan memasukan username: Billah27 dan password: akudankamu1227;
- Melakukan deposit saldo ke akun permainan dengan cara transfer ke rekening bandar;
- Memilih permainan olahraga dan memilih room bola basket;
- Memilih team bola basket dengan memasang taruhan sistem single bet;
- Memasang taruhan/ bet sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memilih tombol taruhan untuk memulai taruhan;
- Apabila tim yang Terdakwa pilih memenangkan pertandingan maka akan memperoleh kemenangan taruhan, namun apabila tim yang Terdakwa pilih mengalami kekalahan maka uang taruhan/ bet akan hangus.
- Bahwa dalam perjudian online melalui situs 1XBET Terdakwa telah mentransfer untuk deposit pada tanggal 02 Mei 2026 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank BCA 4610411229 An. MUHAMMAD ASYIIQ BILLAH milik Terdakwa ke rekening Bank milik bandar yang tercantum di dalam akun.
- Bahwa terakhir Terdakwa pasang taruhan judi online bola yaitu tanggal 04 Mei 2026 sebesar Rp. 34.731,- (tiga puluh empat ribu tujuh ratu tiga puluh satu rupiah) dengan pasangan team bola basket pertandingan antara Soles Desanto Domingo vs Metro Santiago dengan hasil taruhan tersebut Terdakwa kalah.
- Bahwa dalam perjudian online tersebut Terdakwa pernah mendapatkan kemenangan dan melakukan withdraw pada tanggal 20 April 2026 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online tersebut untuk hiburan dan berharap mendapatkan keuntungan dari taruhan judi bola tersebut.
- Bahwa perjudian online tersebut dilakukan Terdakwa tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang. -----
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASYIIQ BILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------- |