Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Njk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK 1.Yeni Kurniawati
2.Iswandi
3.Wiyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yeni Kurniawati
2Iswandi
3Wiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 292.859.573,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sekaligus debitur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 389 Tanggal 21 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan berkekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang  dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 292.859.573,98 (duaratus sembilanpuluh dua juta delapanratus limapuluh Sembilan ribu limaratus tujuh puluh tiga rupiah sembilanpuluh delapan sen)  secara langsung dan seketika.
  7. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur tidak membayar lunas seketika sejumlah 292.859.573,98 (duaratus sembilanpuluh dua juta delapanratus limapuluh Sembilan ribu limaratus tujuh puluh tiga rupiah sembilanpuluh delapan sen) maka TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur wajib untuk membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga sebesar 176.214.439,54 (seratus tujuh puluh enam juta duaratus empatbelas ribu empat ratus tigapuluh Sembilan rupiah limapuluh empat sen)
  8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu:
  • Satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 764 atas nama WIYONO dengan luas tanah 3798 M?2; yang terletak di Desa kemaduh kec. baron Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
  1. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :
  • Satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 764 atas nama WIYONO dengan luas tanah 3798 M?2; yang terletak di Desa kemaduh kec. baron Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
  1. Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak