Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.KUKUH WIJAYA, SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
WAHYU BUDI SANTOSO alias KECENG Bin SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2586/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2KUKUH WIJAYA, SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BUDI SANTOSO alias KECENG Bin SUKADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       -------- Bahwa Terdakwa WAHYU BUDI SANTOSO Alias KECENG Bin SUKADI, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Bandung RT. 025 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Bandung RT. 025 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Saksi MULYONO Alias MBAH MUL mendatangi Terdakwa untuk membeli Pil LL sebanyak 40 (empat puluh) butir dikemas plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayar langsung tunai.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa termasuk Dsn. Bandung RT. 025 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 11 (sebelas) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi dobel L sebanyak 6 (enam) butir;
  • 8 (delapan) linting grenjeng berisi Pil dobel L sebanyak @8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) linting kertas berisi Pil dobel L sebanyak 8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe Y21s warna biru;

Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi AGUNG PRAYOGO Alias PENO sekira 6 (enam) kali pembelian paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) terakhir pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di rumah Saksi AGUNG PRAYOGO Alias PENO termasuk Dsn. Bandung RT. 024 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa selain kepada Saksi MULYONO Alias MBAH MUL, Terdakwa juga telah mengedarkan Pil LL dengan cara menjual Pil LL kepada Sdr. WAHYU sebanyak 20 (dua puluh) butir; Sdr. GEMAK sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. ASEP sebanyak 100 (seratus) butir Sdr. HENDRA sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. SIRO sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. BOWO sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. BABE sebanyak 20 (dua puluh) butir; Sdr. YONO sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 3 (tiga) butir Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07368/NOF/2026 tanggal 21 Agustus 2026, terhadap barang bukti nomor: 24766/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,332 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU BUDI SANTOSO Alias KECENG Bin SUKADI, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Bandung RT. 025 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Saksi MULYONO Alias MBAH MUL mendatangi Terdakwa untuk membeli Pil LL sebanyak 40 (empat puluh) butir dikemas plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayar langsung tunai.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa termasuk Dsn. Bandung RT. 025 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 11 (sebelas) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) plastik klip berisi dobel L sebanyak 6 (enam) butir;
  • 8 (delapan) linting grenjeng berisi Pil dobel L sebanyak @8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) linting kertas berisi Pil dobel L sebanyak 8 (delapan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe Y21s warna biru;

Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi AGUNG PRAYOGO Alias PENO sekira 6 (enam) kali pembelian paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) terakhir pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di rumah Saksi AGUNG PRAYOGO Alias PENO termasuk Dsn. Bandung RT. 024 RW. 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa selain kepada Saksi MULYONO Alias MBAH MUL, Terdakwa juga telah mengedarkan Pil LL dengan cara menjual Pil LL kepada Sdr. WAHYU sebanyak 20 (dua puluh) butir; Sdr. GEMAK sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. ASEP sebanyak 100 (seratus) butir Sdr. HENDRA sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. SIRO sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. BOWO sebanyak 100 (seratus) butir; Sdr. BABE sebanyak 20 (dua puluh) butir; Sdr. YONO sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 3 (tiga) butir Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Buruh Tani, tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07368/NOF/2026 tanggal 21 Agustus 2026, terhadap barang bukti nomor: 24766/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,332 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya