Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Njk Mary Setiowati Soenarko Jorijanto Soenarko alias Tjang Tjin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mary Setiowati Soenarko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RETNANINGDYAH S. PUTRI, S.H MHMary Setiowati Soenarko
Tergugat
NoNama
1Jorijanto Soenarko alias Tjang Tjin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sigianto Soenarko alias Tjang Djin Hie
2Liwidjaja Soenarko alias Tjang Djing Lie
3Wisnu Santoso
4Indra Gunawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat .

3. Menyatakan bahwa  Ahli Waris yang Sah dari Tjiang (Tjang) Ko Tjhoen alias Tjang Ming Tjhen alias Soenarko dan Pek Siok Siang alias Pee Sio Fa alias Fatyningsih adalah :

  • Tjang Tjin Jo alias Jorijanto Soenarko;
  • Tjang Djin Hie alias Sigianto;
  • Tjang Djing Lie alias Liwidjaja;
  • Tjang Soet Mey alias Mary Setiawati Soenarko;

4. Menyatakan bahwa dikarenakan Tjang Djin Tjoe alias Ruddy Susilo Soenarko telah meninggal dunia, maka Wisnu Santoso dan Indra Gunawan masing masing mewarisi setengah bagian dari warisan  Tjang Djin Tjoe alias Ruddy Susilo Soenarko yang diperoleh sebagai ahli waris  dari Tjiang (Tjang) Ko Tjhoen alias Tjang Ming Tjhen alias Soenarko dan Pek Siok Siang alias Pee Sio Fa alias Fatyningsih.

5. Menyatakan bahwa Notaris ataupun Pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan putusan ini.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seketika dan sekaligus uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus  Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Biaya Advokat dan Legal Advice sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau

Memberikan keputusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak