| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2026/PN Njk | Mary Setiowati Soenarko | Jorijanto Soenarko alias Tjang Tjin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat . 3. Menyatakan bahwa Ahli Waris yang Sah dari Tjiang (Tjang) Ko Tjhoen alias Tjang Ming Tjhen alias Soenarko dan Pek Siok Siang alias Pee Sio Fa alias Fatyningsih adalah :
4. Menyatakan bahwa dikarenakan Tjang Djin Tjoe alias Ruddy Susilo Soenarko telah meninggal dunia, maka Wisnu Santoso dan Indra Gunawan masing masing mewarisi setengah bagian dari warisan Tjang Djin Tjoe alias Ruddy Susilo Soenarko yang diperoleh sebagai ahli waris dari Tjiang (Tjang) Ko Tjhoen alias Tjang Ming Tjhen alias Soenarko dan Pek Siok Siang alias Pee Sio Fa alias Fatyningsih. 5. Menyatakan bahwa Notaris ataupun Pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan putusan ini. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seketika dan sekaligus uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. Atau Memberikan keputusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik dan benar. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
