| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa YUDI TRIONO Alias AMBON Bin SUPIJAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kel. Kramat, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.19 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Anggun Tri Astuti melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Mohammad Samsul Arifin yang beralamat Ds. Nglaban Rt. 003 Rw. 004 Kec. Loceret Kab. Nganjuk untuk memesan pil LL sebanyak 5 (lima) kit dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB saksi Mohammad Samsul Arifin mendatangi rumah terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang berisi Pil LL kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Mohammad Samsul Arifin. Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang beralamat di Kel. Kramat, Kec./Kab. Nganjuk sambil menunggu saksi Anggun Tri Astuti, lalu sekitar pukul 20.00 WIB saksi Anggun Tri Astuti datang kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang berisi Pil LL kepada saksi Anggun Tri Astuti kemudian terdakwa menerima sejumlah uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Anggun Tri Astuti. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 21.35 WIB terdakwa dijemput saksi Anggun Tri Astuti untuk pergi ke sebuah hotel melati dan belum sampai hotel melati tersebut, terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti mampir ke sebuah warung makan yang beralamat di Dsn. Koripan, Ds. Kapas, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saat Terdakwa bersama saksi Anggun Tri Astuti sedang makan, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi dan menggeledah terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti tersebut dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Redmi 12 C warna hitam di saku celana sebelah kiri, sedangkan terhadap saksi ANGGUN TRI ASTUTI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel utama yang berisi 4 (empat) buah grenjeng rokok berisi @ 4 butir pil LL, 1 (satu) buah grenjeng rokok berisi 2 butir pil LL dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel utama yang ditemukan disaku celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter;
- Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 04989/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YUDI TRIONO Alias AMBON Bin SUPIJAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kel. Kramat, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.19 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Anggun Tri Astuti melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Mohammad Samsul Arifin yang beralamat Ds. Nglaban Rt. 003 Rw. 004 Kec. Loceret Kab. Nganjuk untuk memesan pil LL sebanyak 5 (lima) kit dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB saksi Mohammad Samsul Arifin mendatangi rumah terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang berisi Pil LL kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Mohammad Samsul Arifin. Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang beralamat di Kel. Kramat, Kec./Kab. Nganjuk sambil menunggu saksi Anggun Tri Astuti, lalu sekitar pukul 20.00 WIB saksi Anggun Tri Astuti datang kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok grendel utama yang berisi Pil LL kepada saksi Anggun Tri Astuti kemudian terdakwa menerima sejumlah uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Anggun Tri Astuti. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 21.35 WIB terdakwa dijemput saksi Anggun Tri Astuti untuk pergi ke sebuah hotel melati dan belum sampai hotel melati tersebut, terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti mampir ke sebuah warung makan yang beralamat di Dsn. Koripan, Ds. Kapas, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saat Terdakwa bersama saksi Anggun Tri Astuti sedang makan, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi dan menggeledah terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti tersebut dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Redmi 12 C warna hitam di saku celana sebelah kiri, sedangkan terhadap saksi ANGGUN TRI ASTUTI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel utama yang berisi 4 (empat) buah grenjeng rokok berisi @ 4 butir pil LL, 1 (satu) buah grenjeng rokok berisi 2 butir pil LL dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel utama yang ditemukan disaku celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Anggun Tri Astuti beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter;
- Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 04989/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------ |