| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa BAGAS AJI SAPUTRA Bin MUHAMAD AJIR pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah pada Dusun Kedung Bulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis 30 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Sdr. IBRA alias JOKO (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi DIMAS CELVIN ANDRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket hemat narkotika jenis sabu. Kemudian, sekira pukul 18.15 Wib, saksi DIMAS kembali menghubungi terdakwa dan memberitahu kepada terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IBRA untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu dimaksud. Lalu, sekira pukul 20.30 Wib, Sdr. IBRA datang ke rumah terdakwa di Dsn/Ds. Grojogan Rt. 003 Rw. 005 Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan bertemu dengan terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak Sdr. IBRA ke warung kopi termasuk Ds. Kerep Kec. Bagor Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 21.00 Wib sesampainya di warung tersebut Sdr. IBRA memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima. Selanjutnya, terdakwa berangkat ke rumah orang tua saksi DIMAS di Dsn. Kedung Bulu Ds. Ngadiboyo Kec. Rejoso Kab. Nganjuk dan sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi DIMAS di lokasi dimaksud serta terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi DIMAS sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi DIMAS menyuruh terdakwa menunggu sehingga terdakwa kembali menemui sdr. IBRA.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali ke rumah orang tua saksi DIMAS dan bertemu dengan saksi DIMAS datang bersama dengan saksi KUKUH DWI KUNCORO (dilakukan penuntutan terpisah). Setelah itu saksi KUKUH membuka paket berisi narkotika jenis sabu dimaksud di atas meja ruang tamu lalu terdakwa diperintahkan oleh saksi DIMAS untuk mengambil sendiri 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu. Selanjutnya, setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, terdakwa kembali bertemu Sdr. IBRA di warung kopi. Kemudian setelah sampai di warung kopi, terdakwa memberitahu kepada Sdr. IBRA bahwa barang dimaksud sudah ada namun Sdr. IBRA menyuruh terdakwa untuk tetap membawa 1 (satu) paket narkotika dimaksud. Setelah itu, sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa bersama dengan Sdr. IBRA meninggalkan warung tersebut untuk pulang namun pada saat perjalanan pulang di arah utara lampu merah perempatan Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk, terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Redmi 14 C warna biru yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saksi DIMAS CELVIN ANDRIANSYAH (Berkas Pemeriksaan Terpisah) untuk Sdr. IBRA alias JOKO (DPO) namun belum sempat diberikan terdakwa telah diamankan oleh Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 04155/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 13542/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±0,032 gram.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa BAGAS AJI SAPUTRA Bin MUHAMAD AJIR pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Utara Lampu Merah Perempatan Kelurahan Guyangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di utara lampu merah perempatan Kel. Guyangan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Redmi 14 C warna biru yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri sebagai alat komunikasi terdakwa;
- Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,054 yang sebelumya didapat dari saksi DIMAS CELVIN ANDRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekkira pukul 23.00 wib untuk disediakan kepada sdr. IBRA (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 04155/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 13542/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±0,032 gram.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------- |