| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa ARY WIDYANA PUTRA Alias UKREK Bin KADENO, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW. 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Saksi WELY CAHYA YULIANTO menghubungi Terdakwa ARY WIDYANA PUTRA Alias UKREK Bin KADENO melalui handphone (WA) untuk menanyakan ketersediaan stok Pil LL. Kemudian sekira pukul 08.45 Wib Saksi WELY CAHYA YULIANTO mendatangi warung kopi milik Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW. 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk membeli Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambilkan stok Pil LL yang disimpan dirumah Terdakwa yang berjarak sekitar 50 meter dari warung kopi tersebut dan sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali ke warung kopi untuk menyerahkan Pil LL sejumlah 1 box/ 100 butir dikemas plastik klip lalu Saksi WELY CAHYA YULIANTO memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib di rumah Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW.002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisi Pil LL sebanyak 8 (delapan) butir;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe C33 warna biru;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan stok Pil LL dengan cara membeli dari Sdr. PIKOK (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib diantar di warung kopi Terdakwa sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar lunas.
- Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat dan dalam menyimpan/mengedarkan sediaan farmasi pil LL tersebut terdakwa tidak disertai dengan resep dokter.
- Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03837/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026, terhadap barang bukti Nomor: 12270/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,389 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
Atau
Kedua
------Bahwa Terdakwa ARY WIDYANA PUTRA Alias UKREK Bin KADENO, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW. 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Saksi WELY CAHYA YULIANTO menghubungi Terdakwa ARY WIDYANA PUTRA Alias UKREK Bin KADENO melalui handphone (WA) untuk menanyakan ketersediaan stok Pil LL. Kemudian sekira pukul 08.45 Wib Saksi WELY CAHYA YULIANTO mendatangi warung kopi milik Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW. 002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk membeli Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambilkan stok Pil LL yang disimpan dirumah Terdakwa yang berjarak sekitar 50 meter dari warung kopi tersebut dan sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali ke warung kopi untuk menyerahkan Pil LL sejumlah 1 box/ 100 butir dikemas plastik klip lalu Saksi WELY CAHYA YULIANTO memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib di rumah Terdakwa termasuk Ling. Pengkol RT.002 RW.002 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisi Pil LL sebanyak 8 (delapan) butir;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe C33 warna biru;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan stok Pil LL dengan cara membeli dari Sdr. PIKOK (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib diantar di warung kopi Terdakwa sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar lunas.
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Swasta (penjual warung kopi), tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras berupa Pil LL.
- Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03837/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026, terhadap barang bukti Nomor: 12270/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,389 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |