Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
DWI ANDRIA CAHYO alias WAR Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2594/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANDRIA CAHYO alias WAR Bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa DWI ANDRIA CAHYO Alias WAR Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.59 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di bawah pagar terowongan tol masuk Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. MASBERTO (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Kemudian, sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. MASBERTO mengirim peta ranjauan kepada terdakwa yaitu di daerah Pace Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 22.45 Wib, terdakwa berangkat mengambil narkotika jenis shabu sesuai arahan dari Sdr. MASBERTO. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dibungkus plastik klip yang diselotip merah lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bulu Rt. 007 Rw. 002 Ds. Putren, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk. Kemudian, setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa memecah narkotika jenis shabu milik terdakwa menjadi 2 (dua) paket hasteng, 3 (tiga) paket supra, dan 2 (dua) paket pahe. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.47 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA (penuntutan dilakukan terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket supra barang diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 11.53 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA mengirim foto transfer sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 9017 1996 4168 dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mencicil pembayaran Pil Dobel L. Kemudian, sekira pukul 11.59 Wib terdakwa meranjau narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket supra di bawah pagar terowongan tol masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk lalu terdakwa mengirim peta serta foto letak ranjauan narkotika pada saksi ANGGA SAPUTRA. Selanjutnya, sekira pukul 12.37 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA memberi kabar bahwa barang dimaksud telah diterima;
  • Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dusbook Hp warna putih, 1 (satu) buah Hp Merk Redmi 13 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nopol. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 7 (tujuh) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MASBERTO (DPO) dan yang terakhir sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Bahwa terdakwa memecah narkotika jenis shabu dimaksud menjadi 2 (dua) paket hasteng, 3 (tiga) paket supra, dan 2 (dua) paket pahe dan telah terjual 1 (satu) paket hasteng pada Sdr. BOLONE MAT (DPO) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket supra pada saksi ANGGA SAPUTRA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket supra pada Sdr. BULUS seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket supra pada Sdr. BOS seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 1 (satu) paket hasteng dan 2 (dua) paket pahe yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Bahwa terdakwa telah mencicil bayar pembelian barang narkotika jenis shabu dan Pil Dobel L sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASBERTO, sehingga tersisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari pembelian narkotika jenis shabu dari saksi ANGGA SAPUTRA yaitu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07371/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24771/2026/NNF s.d. 24773/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,340 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram;

Atau total netto 0,411 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa DWI ANDRIA CAHYO Alias WAR Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah terdakwa pada Dusun Bulu RT. 007 RW. 002 Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal pada tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa pada Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kab. Nganjuk lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram dengan berat netto 0,340 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan berat netto 0,038 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram dengan berat netto 0,033 gram, 1 (satu) botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dusbook Hp warna putih, 1 (satu) buah Hp Merk Redmi 13 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nopol. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07371/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24771/2026/NNF s.d. 24773/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,340 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram;

Atau total netto 0,411 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

DAN

KEDUA :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DWI ANDRIA CAHYO alias WAR Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Pinggir Jalan Dekat Sawah Termasuk Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. MASBERTO (DPO) dengan maksud membeli Pil Dobel L sebanyak 2 Lop/2000 butir dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa dikirimi peta ranjauan pil dobel L di daerah Mrican Kota Kediri. Kemudian, terdakwa langsung berangkat dan sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa sampai di tempat tersebut dan mengambil pil dobel L sebanyak 2 Lop / 2.000 butir yang dibungkus botol plastik dan bungkus plastik kresek warna hitam. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus sekira pukul 14. 00 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA (berkas pemeriksaan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L. Setelah itu, sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa meranjau pil dobel L sebanyak 3 bok / 300 butir di pinggir jalan dekat sawah masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk kemudian terdakwa foto dan kirim peta ranjauan tersebut pada saksi ANGGA SAPUTRA. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA memberi kabar bahwa barang dimaksud telah diambil;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dusbook Hp warna putih, 1 (satu) buah Hp Merk Redmi 13 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07371/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 24774/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,355 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa DWI ANDRIA CAHYO alias WAR Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Pinggir Jalan Dekat Sawah Termasuk Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. MASBERTO (DPO) dengan maksud ingin mengambil barang Pil Dobel L sebanyak 2 Lop/2000 butir dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa dikirimi peta ranjauan pil dobel L di daerah Mrican Kota Kediri. Kemudian, terdakwa langsung berangkat dan sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa sampai di tempat tersebut dan mengambil pil dobel L sebanyak 2 Lop / 2.000 butir yang dibungkus botol plastik dan bungkus plastik kresek warna hitam. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus sekira pukul 14.00 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA (berkas pemeriksaan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L namun dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Setelah itu, sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa meranjau pil dobel L sebanyak 3 bok / 300 butir di pinggir jalan dekat sawah masuk Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk kemudian terdakwa foto dan kirim peta ranjauan tersebut pada saksi ANGGA SAPUTRA. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA memberi kabar bahwa barang dimaksud telah diambil oleh saksi ANGGA SAPUTRA;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dusbook Hp warna putih, 1 (satu) buah Hp Merk Redmi 13 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
  • Bahwa terdakwa membeli Pil Doble L pada Sdr. MASBERTO (DPO) sebanyak 2 Lop/2000 butir seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir. Bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 3 bok/300 butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada saksi ANGGA SAPUTRA, 1 nok/100 butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada Sdr. ERGE (DPO), 2 bok/200 butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. BULUS (DPO), 3 bok/300 butir atas perintah Sdr. MASBERTO terdakwa ranjau di daerah kecubung, 62 butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa sebanyak 1.038 butir dengan rincian 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 butir, 1 (satu) plastik berisi 25 butir, dan 1 (satu) plastik berisi 13 butir yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Bahwa keuntungan terdakwa jika Pil Dobel L yang terdakwa jual pada saksi ANGGA SAPUTRA terjual semua dalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07371/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 24774/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,355 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya