Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PN Njk SAMPIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMPIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Ds. Pesudukuh, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2006 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Sumarsih karena sakit dan dikebumikan di TPU Ds. Pesudukuh;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Sumarsih tersebut;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak